MAKALAH PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
























BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi ke arah perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah GubernurBupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerahkota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
1.2     Rumusan Masalah
1.2.1    Bagaimanakah sistem pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia?
1.2.2    Bagaimanakah Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian?
1.2.3    Bagaimanakah Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1.3    Tujuan
Tujuan dari pembuat makalah ini adalah agar kami sebagai siswa lebih memahami tentang cara pembuatan makalah yang baik dan benar, dan agar kami lebih memahami tentang penyelenggaraan kekuasaan negara.
Selain itu, kami sebagai tim penyusun juga membuat makalah ini dengan berbagi tujuan:
1.3.1    Untuk mengetahui sistem pembagian kekuasaan negara republik indonesia
1.3.2    Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non-kementerian
1.3.3    Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
A.    Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai suatu Negara, Indonesia juga mempunyai suatu kekuasaan. Kekuasaan Negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan.
Menurut John Locke dan Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273) dapat dibagi menjadi tiga bagian. Kekuasaan Negara menurut John Locke dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3.      Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu:
1.      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.      Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Teori Montesquieu adalah penyempurna teori yang diungkapkan oleh John Locke dan dinamakan Trias Politica.
B.     Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Pembagian kekuasaan Negara adalah terpisah-pisahnya kekuasaan Negara dalam beberapa bagian. Baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan Negara merupakan lembaga yang terpisah satu sama lain, berdiri sendiri,tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama.
Kekuasaan Negara dibedakan menjadi dua pembagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga – lembaga tertentu, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.  Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (AMANDEMEN 1945). Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan di atas ( legislative, eksekutif, yudikatif). Pergeseran tersebut menjadi 6 kekuasaan negara diantaranya sebagai berikut:
1.      PEMBAGIAN KEKUASAAN SETELAH UUD 1945 DI MANDEMEN  
        i.            Kekuasaan Konstitutif
      ii.            Kekuasaan Eksekutif
    iii.            Kekuasaan Legislatif
    iv.            Kekuasaan Yudikatif
      v.            Kekuasaan Eksaminatif
    vi.            Kekuasaan Moneter
2.      PEMBAGIAN KEKUASAAN HORIZONTAL
Setelah UUD 1945 Di Amandemen adalah sebagai berikut:
    a. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR ( Pasal 3 ayat 1).
    b. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini di pegang oleh Presiden. (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
    c. Kekuasaan Legislatif   
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR ( Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 ).
    d. Kekuasaan Yudikatif
Atau disebut dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945)
    e. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan di atur dalam Pasal 23 E ayat 1 tahun 1945
    f. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia (Pasal 23 D UUD 1945)
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara pemerintah daerah (pemda) seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah provinsi seperti gubernur dan wakil gubernur serta DPRD provinsi. 
3.      PEMBAGIAN KEKUASAAN VERTIKAL
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsng antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Di pemerintahan daerah juga dibentuk kekuasaan secara vertikal oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasdi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul karena diterapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan pemerintah daerah otonom untuk mengurusi dan mengatur pemerintahan di daerahnya sendiri, kecuali urusan yang menjadi kewenangan kekuasaan puat, seperti pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal sesuai dengan pasal 18 ayat (5)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.2       Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
2.2.1    Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia
Dalam system presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak.Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri.Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri Negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2.      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan atau mengganti, pembubaran atau  menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
1.      Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2.      Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian Negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara terdiri atas:
1.      Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2.      Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3.      Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
2.2.1    Klasifikasi Kementrian Negera Republik Indonesia
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian jumlah kementerian Negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
2.2.3    Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Jadi Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,
Yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Saat ini terdapat lebih dari 30 LPNK, diantaranya:
  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
  3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
  6. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  8. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  10. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  14. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  15. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  16. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  19. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  20. Badan Pusat Statistik (BPS)
  21. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  22. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
  24. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  25. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  26. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  27. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
  29. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)11
  30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), dan masih banyak lagi.
2.3 Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalamNKerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.3.1    Konsep pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahPemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan berdasarkan kesatuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintah Daerah, bahwa yang dimaksud Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang perlu dipahami, yaitu:
1.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
2.    Pemerintah daerah dan DPRD
Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan daerah memiliki dua tingkatan, yaitu:
1.    Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan DPRD Provinsi.
2.    Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
3.    Asas otonomi dan tugas perbantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban daerah terdapat dalam tabel di bawah ini.
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Hak Daerah Otonom
Kewajiban Daerah Otonom
a. mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan
retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya
yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan
sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

Hak otonomi bukan berarti untuk memecah daerah-daerah yang ada di Indonesia melainkan untuk lebih memajukan daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat daerah. Peran aktif masyarakat di daerah dapat dilakukan dengan cara pemberian otonomi tersebut.
Otonomi sendiri diharapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan masyarakat di daerah dalam berbagai bidang, terutama dengan adanya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan sehingga kesejahteraan masyarakat dan kerjasama pembangunan di daerah semakin meningkat.
Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis.  Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Selain itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil pemerintah di daerah otonom yaitu untuk melakukan:
1.  Desentralisasi yaitu melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Dekonsentrasi yaitu menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk dilaksanakan; dan
3.  Tugas pembantuan yaitu melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dalam rangka melaksanakan peran desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintah konkuren, berbeda dengan pemerintah pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut. Urusan Pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. pembagian urusan tersebut didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional Urusan pemerintahan tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. 
Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terbagi lagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah sebagai berikut.
1.    Pendidikan
2.    Kesehatan
3.    Pekerjaan umum dan penataan ruang
4.    Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
5.    Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
6.    Sosial
Urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar adalah sebagai berikut.
1.    Tenaga kerja
2.    Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
3.    Pangan
4.    Pertanahan
5.    Lingkungan hidup
6.    Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,dll
 Urusan pilihan adalah sebagai berikut,
1.    Kelautan dan perikanan
2.    Pariwisata
3.    Pertanian
4.    Kehutanan
5.    Energi dan sumber daya mineral
6.    Perdagangan
7.    Perindustrian
8.    Transmigrasi
2.3.2    Kewenangan Pemerintah Daerah
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan  bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelolah kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelolah administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan Perda.
  3. Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu:
  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.
  2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi.
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
  6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.



BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Teori kekuasaan negara diungkapkan oleh John Locke kemudian disempurnakan oeh Montesquieu yang disebut trias politica. Pembagian kekuasaan Negara adalah terpisah-pisahnya kekuasaan Negara dalam beberapa bagian. Kekuasaan Negara dibedakan menjadi dua pembagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Seorang presiden mempunyai tugas dan kewenangan yang sangat banyak. Oleh karena itu presiden memerlukan seorang wakil dan beberapa kementerian untuk membantu melaksanakan tugasnya. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan  bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi.
3.2              Saran
Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
3.2.1        Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi muda.
3.2.2        Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami penyelenggaraan kekuasaan Negara Republik Indonesia.


Comments

Popular posts from this blog

NASKAH FILM PENDEK TERBAIK -- cerita santri --

Materi kelas XI BAB II~MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA