MAKALAH PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh
lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga
merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan
negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang
cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi ke arah perubahan meluas di
berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang
diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan
birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar
pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif.
Pemerintah
Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan Perangkat Daerahsebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi
atas daerah kabupaten dan
daerahkota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang.
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimanakah sistem pembagian kekuasaan
Negara Republik Indonesia?
1.2.2 Bagaimanakah Kedudukan dan Fungsi
Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian?
1.2.3 Bagaimanakah Kedudukan dan Fungsi Pemerintah
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1.3
Tujuan
Tujuan dari pembuat makalah ini adalah agar kami sebagai
siswa lebih memahami tentang cara pembuatan makalah yang baik dan benar, dan
agar kami lebih memahami tentang penyelenggaraan kekuasaan negara.
Selain itu, kami sebagai tim penyusun juga membuat
makalah ini dengan berbagi tujuan:
1.3.1 Untuk mengetahui sistem pembagian kekuasaan
negara republik indonesia
1.3.2 Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi
kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non-kementerian
1.3.3 Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi
pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
A. Macam-Macam
Kekuasaan Negara
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan
tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai suatu Negara,
Indonesia juga mempunyai suatu kekuasaan. Kekuasaan Negara merupakan kewenangan
Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran,
dan keteraturan.
Menurut
John Locke dan Montesquieu
sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara
Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273) dapat dibagi menjadi
tiga bagian. Kekuasaan Negara menurut John Locke dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan
untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
Teori Montesquieu adalah penyempurna teori yang diungkapkan
oleh John Locke dan dinamakan Trias Politica.
B. Konsep Pembagian Kekuasaan di
Indonesia
Pembagian
kekuasaan Negara adalah terpisah-pisahnya kekuasaan Negara dalam beberapa
bagian. Baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga
pemegang kekuasaan Negara merupakan lembaga yang terpisah satu sama lain,
berdiri sendiri,tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama.
Kekuasaan
Negara dibedakan menjadi dua pembagian, yaitu pembagian kekuasaan secara
horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara
horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga – lembaga
tertentu, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif.
Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan
Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran
setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (AMANDEMEN
1945). Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara
yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan di atas ( legislative,
eksekutif, yudikatif). Pergeseran tersebut menjadi 6 kekuasaan negara
diantaranya sebagai berikut:
1.
PEMBAGIAN KEKUASAAN SETELAH UUD 1945
DI MANDEMEN
i.
Kekuasaan Konstitutif
ii.
Kekuasaan Eksekutif
iii.
Kekuasaan Legislatif
iv.
Kekuasaan Yudikatif
v.
Kekuasaan Eksaminatif
vi.
Kekuasaan Moneter
2.
PEMBAGIAN KEKUASAAN HORIZONTAL
Setelah UUD 1945 Di Amandemen adalah
sebagai berikut:
a. Kekuasaan
Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR ( Pasal 3 ayat 1).
b. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang
undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini di pegang oleh
Presiden. (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
c. Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk undang –
undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR ( Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 ).
d. Kekuasaan Yudikatif
Atau disebut dengan kekuasaan
kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945)
e. Kekuasaan
Eksaminatif / Inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan di atur dalam
Pasal 23 E ayat 1 tahun 1945
f. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia
(Pasal 23 D UUD 1945)
Pembagian
kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara pemerintah daerah
(pemda) seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung
antara pemerintah provinsi seperti gubernur dan wakil gubernur serta DPRD
provinsi.
3.
PEMBAGIAN
KEKUASAAN VERTIKAL
Pembagian
kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Berdasarkan pasal
18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian
kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsng antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah. Di pemerintahan daerah juga dibentuk kekuasaan secara
vertikal oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasdi, pembinaan, dan
pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul karena diterapkannya asas desentralisasi di
Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan pemerintah daerah otonom untuk mengurusi dan mengatur pemerintahan
di daerahnya sendiri, kecuali urusan yang menjadi kewenangan kekuasaan puat,
seperti pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal sesuai dengan
pasal 18 ayat (5)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.2 Kedudukan
dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
2.2.1 Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia
Dalam
system presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden
mempunyai kewenangan yang sangat banyak.Tugas dan kewenangan Presiden yang
sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri.Oleh karena itu Presiden
memerlukan orang lain untuk membantunya.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil
presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta
membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri
negara. Menteri-menteri Negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan
oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1.
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
2.
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara,
seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan,
pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan atau mengganti, pembubaran atau menghapus kementerian, hubungan fungsional
kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah
serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
1. Penyelenggara perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di
bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal
17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap
kementerian Negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan
yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara terdiri atas:
1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2. Urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3. Urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara,
badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan
pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
2.2.1 Klasifikasi Kementrian Negera Republik
Indonesia
Setiap
kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian
jumlah kementerian Negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan
pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas
menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah
34 kementerian negara.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
- Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
UUD 1945,
terdiri atas:
- Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD
1945, terdiri atas:
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, terdiri atas:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
- Kementerian koordinator, terdiri
atas:
2.2.3 Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat
(LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga
negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu dari presiden. Jadi Dalam penyelenggaraan negara, terdapat
lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Kepala LPNK berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat
setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Keberadaan
LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,
Yaitu Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Saat ini terdapat lebih dari 30 LPNK, diantaranya:
- Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan
Ekonomi Kreatif (BEK)
- Badan
Informasi Geospasial (BIG)
- Badan
Intelijen Negara (BIN)
- Badan
Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
- Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan
Narkotika Nasional (BNN)
- Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan
Pusat Statistik (BPS)
- Badan
SAR Nasional (Basarnas)
- Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan
Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
- Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
- Lembaga
Sandi Negara (Lemsaneg)11
- Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), dan masih banyak lagi.
2.3 Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah
dalamNKerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.3.1 Konsep pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah ini
merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari
sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang
wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi
atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sedangkan berdasarkan kesatuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, bahwa yang dimaksud Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian
tersebut ada beberapa kata kunci yang perlu dipahami, yaitu:
1. Penyelenggaraan urusan
pemerintahan
Urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua
urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
2. Pemerintah
daerah dan DPRD
Pemerintah
daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,
Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri
atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD
berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Pemerintahan daerah memiliki dua tingkatan, yaitu:
1. Pemerintahan
daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil
Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan DPRD Provinsi.
2. Pemerintahan
daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
(Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah
kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Asas
otonomi dan tugas perbantuan
Asas
otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi penerapan asas ini adalah
daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang
diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam
bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak
dan kewajiban daerah terdapat dalam tabel di bawah ini.
Hak dan Kewajiban
Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Hak Daerah Otonom
|
Kewajiban Daerah Otonom
|
a. mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan
retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya
yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
|
a. melindungi masyarakat, menjaga
persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional,
serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan
demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan
pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan;
f. menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial
dan fasilitas umum
yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan
sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya
produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi
kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial
budaya;
n. membentuk dan menerapkan
peraturan perundangundangan
sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur
dalam peraturan
perundang-undangan.
|
Hak otonomi bukan berarti untuk memecah daerah-daerah yang ada di
Indonesia melainkan untuk lebih memajukan daerah dengan melibatkan peran aktif
masyarakat daerah. Peran aktif masyarakat di daerah dapat dilakukan dengan cara
pemberian otonomi tersebut.
Otonomi sendiri diharapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan
masyarakat di daerah dalam berbagai bidang, terutama dengan adanya asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan sehingga kesejahteraan masyarakat
dan kerjasama pembangunan di daerah semakin meningkat.
Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih
secara demokratis. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala daerah
dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil
Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil
wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan
kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat.
Selain itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka
melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil
pemerintah di daerah otonom yaitu untuk melakukan:
1. Desentralisasi yaitu
melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan menjadi
kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi yaitu
menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
untuk dilaksanakan; dan
3. Tugas pembantuan yaitu
melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dalam rangka
melaksanakan peran desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan,
Pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintah konkuren, berbeda dengan
pemerintah pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut. Urusan Pemerintahan
konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota. pembagian urusan tersebut didasarkan pada prinsip
akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis
nasional Urusan pemerintahan tersebutlah yang menjadi dasar
pelaksanaan Otonomi Daerah.
Urusan pemerintahan
konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib terbagi lagi menjadi Urusan Pemerintahan yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar.
Urusan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar adalah sebagai berikut.
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan umum dan
penataan ruang
4. Perumahan rakyat dan
kawasan permukiman
5. Ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat
6. Sosial
Urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar adalah
sebagai berikut.
1. Tenaga kerja
2. Pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak
3. Pangan
4. Pertanahan
5. Lingkungan hidup
6. Administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil,dll
Urusan pilihan adalah sebagai berikut,
1. Kelautan dan perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. Energi dan sumber daya
mineral
6. Perdagangan
7. Perindustrian
8. Transmigrasi
2.3.2 Kewenangan Pemerintah
Daerah
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah
pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan
satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang
dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih
pimpinan daerah.
- Mengelola
aparatur daerah.
- Mengelolah
kekayaan daerah.
- Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah.
- Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam
Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
- Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
- Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan
lingkungan hidup.
- Mengelolah
administrasi kependudukan.
- Melestarikan
nilai sosial budaya.
- Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya.
- Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan
daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah
yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan
keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan,
akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Menurut
Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut:
- Memimpin
penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
- Mengajukan
rancangan Perda.
- Menetapakan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama.
- Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih
spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala
daerah, yaitu:
- Membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.
- Membantu
kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical
di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil
kepala daerah propinsi.
- Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,
kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintah daerah.
- Melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk
memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau
diperintahkannya. Teori kekuasaan negara diungkapkan oleh John Locke kemudian
disempurnakan oeh Montesquieu yang disebut trias
politica. Pembagian kekuasaan Negara adalah terpisah-pisahnya kekuasaan
Negara dalam beberapa bagian. Kekuasaan Negara dibedakan menjadi dua pembagian,
yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara
vertikal.
Seorang presiden mempunyai tugas dan
kewenangan yang sangat banyak. Oleh karena itu presiden memerlukan seorang
wakil dan beberapa kementerian untuk membantu melaksanakan tugasnya. Kementerian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Lembaga Pemerintah
Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah
Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau
pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Pemerintah
Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan
pemerintahan. Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara
pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah
secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya
delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi.
3.2
Saran
Berdasarkan pembahasan
di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini
penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
3.2.1
Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang
banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi muda.
3.2.2
Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami
penyelenggaraan kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment