Materi kelas XI BAB II~MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Hasil gambar untuk INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Konstitusi Negara, UUD RI memuat hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakan dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, serta kemerdekaan beragama. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan setiap warga negara memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai Negara Indonesia.
1.2       Rumusan Masalah
            1.2.1    Bagaimana wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
            1.2.2    Bagaimana kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia?
            1.2.3    Bagaimana peraturan kemerdekaan berkepercayaan di Indonesia?
1.2.4    Bagaimana sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik      Indonesia?


1.3       Tujuan
            1.3.1    Mengetahui wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            1.3.2    Mengetahui kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
            1.3.3    Mengetahui peraturan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
            1.3.4    Mengetahui sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Description: F:\My Pictures\image4.jpg

2.1.1    Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah Negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
   Berkaitan dengan wilayah Negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Description: F:\My Pictures\indonesia2.jpg

   Sebagai Negara kepulauan yang memiliki luas wilayah perairan lebih besar daripada wilayah daratan, maka wilayah perairan laut memiliki peranan yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
   Berdasarkan gambar tersebut, wilayah perairan Indonesia dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.      Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial dari wilayah perairan Indonesia adalah berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
2.      Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Indonesia adalah negara yang terletak di antara 2 landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
3.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Semua kekayaan perairan yang terdapat di dalam zona eksklusif ini adalah milik Indonesia.
Selain itu, wilayah daratan juga memiliki peranan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Di daratan adalah tempat bermukimnya para penduduk dan menjadi pusat untuk pemerintahan. Di bawah daratan Indonesia juga terdapat kekayaan alam yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, wilayah daratan juga memiliki batas-batas dengan Negara lain.
2.1.2    Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.    Posisi Indonesia
1)      Letak Secara Astronomis
Secara Astronomis letak Indonesia adalah 6o LU (Lintang Utara) - 11o LS (Lintang Selatan) dan antara 95o BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur).
Jika dilihat dari posisi astronomis Indonesia terletak di kawasan iklim tropis dan berada di belahan timur bumi.
Indonesia berada di kawasan tropis, hal ini membuat Indonesia selalu disinari matahari sepanjang tahun. Di Indonesia hanya terjadi dua kali pergantian musim dalam setahun yaitu musim kemarau dan hujan. Negara-negara yang memiliki iklim tropis pada umumnya dilimpahi alam yang luar biasa. Curah hujan tinggi akan membuat tanah menjadi subur. Flora dan fauna juga sangat beraneka ragam.
Sedangkan pengaruh dari letak dilihat dari garis bujur, maka Indonesia memiliki perbedaan waktu yang dibagi menjadi tida daerah waktu yaitu Indonesia bagian timur (WIT), Indonesia bagian tengah(WITA), dan Indonesia bagian barat(WIB).
2)      Letak Secara Geografis
Letak geografis adalah letak suatu negara dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Menurut letak geografisnya, Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, dan berada di antara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Berdasarkan letak geografis Indonesia yang diapit dua benua dan berada diantara dua samudra, mempunyai pengaruh yang besar terhadap keadaan alam maupun kehidupan penduduk, yaitu:
Pengaruh Letak Geografis Indonesia terhadap Keadaan Alam Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang merupakan pertemuan dua samudra besar (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia) dan diapit daratan luas (Benua Asia dan Australia), hal itu menyebabkan pengaruh terhadap kondisi alam. Wilayah Indonesia beriklim laut, sebab merupakan negara kepulauan, sehingga Indonesia banyak memperoleh pengaruh angin laut yang mendatangkan banyak hujan.Indonesia memiliki iklim musim, yaitu iklim yang dipengaruhi oleh angin muson yang berhembus setiap 6 bulan sekali berganti arah. Hal ini yang menyebabkan di Indonesia dikenal adanya musim penghujan dan musim kemarau.
Pengaruh Letak Geografis terhadap Keadaan Penduduk Karena Indonesia terletak pada posisi silang (cross position) yaitu antara dua benua dan dua samudra, maka berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut : Indonesia terletak di antara negara-negara berkembang, sehingga memiliki banyak rekanan dan mitra kerja sama.Indonesia banyak dipengaruhi kebudayaan asing, mulai dalam bidang seni, bahasa, peradaban maupun agama.Menunjang perdagangan di Indonesia dan menambah sumber devisa negara karena berada dalam jalur lalu lintas perdagangan dan pelayaran yang cukup ramai.
                     B. Batas-Batas Wilayah
1.      Sebelah Utara
     Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia. Tepatnya untuk Indonesia di sebelah utara Pulau Kalimantan. Sedangkan untuk wilayah perairan, Indonesia berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina.





2.   Sebelah Barat
     Di sebelah barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Untuk wilayah daratan, Indonesia tidak berbatan langsung dengan wilayah Negara lain. Antara Indonesia dengan India, ditandai dengan dua pulau yaitu, Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
3.   Sebelah Timur
     Di sebelah timur, Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Antara Indonesia dan Papua Nugini tidak hanya berbatasan daratan, tetapi juga berbatasan dengan wilayah perairan dan telah disepakati hubungan bilateral antar kedua Negara tentang batas-batas wilayah tersebut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini seblah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

4.   Sebelah Selatan
     Di sebelah selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Daerah daratan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste adalah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dikarenakan, pada awalnya Timor Leste adalah bagian dari wilayah Indonesia yang memisahkan diri dengan NKRI (1999). Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah Negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.


2.1.3    Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.    Sumber Kekayaan Alam Indonesia
a.      Kekayaan Laut
Tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia adalah lautan. Di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakan garis  pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Banyak sekali kekayaan laut yang dimiliki negara kita.
Laut kita mengandung banyak sumber daya yang beragam baik yang dapat diperbaharui seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan plasma nutfah lainnya atau pun sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak dan gas bumi, barang tambang, mineral, serta energi kelautan seperti gelombang, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) yang sedang giat dikembangkan saat ini.
b.      Kekayaan Darat
Pada umumnya wilayah daratan di Indonesia sangat subur. Di dalamnya terkandung  berbagai kekayaan alam seperti :
a.        Hutan
Kekayaan hutan Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia selain Brazil dan Zaire. Berdasarkan catatan kementrian kehutanan Republik Indonesia tahun 2011, hutan Indonesia mencapai 99,6 juta hektar.


b.   Minyak bumi
Minyak bumi (petroleum) atau dikenal juga sebagai emas hitam merupakan cairan kental, cokelat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar yang terdapat pada lapisan teratas dari beberapa area di kerak bumi. Sebagaimana hutan, tidak semua negara memiliki minyak bumi. Kita patut bersyukur, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki minyak bumi.
c.    Batu bara
Batubara merupakan bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuhan yang mati dan kemudian tertimbun selama jutaan tahun. Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar kelima di dunia. Negara ini menjadi negara pengekspor batu bara terbesar di dunia karena masih minimnya pemanfaatan batu bara di dalam negeri. Negara tujuan ekspor batu bara indonesia adalah Hongkong, Taiwan, China, Korea selatan, Jepang, India, Eropa, dan Italia.
B.     Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia
     Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai Negara yang memiliki jumlah sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi wilayah yang subur. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1.      Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2.      Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
3.      Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
C.    Manfaat Kekayaan Alam Indonesia
1)      Sumber Daya Alam Nabati
Jenis sumber daya alam nabati banyak terdapat di sekitar kita. Kita sering memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, baik sebagai makanan dan minuman atau untuk membangun rumah. Pohon kelapa misalnya, mulai dari batang, pelepah, daun yang muda maupun tua, sampai lidinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Tanaman teh dapat dimanfaatkan daunnya sebagai bahan minuman. Tanaman singkong juga dapat dimanfaatkan akarnya untuk bahan makanan.
2)      Sumber Daya Alam Hewani
Jenis sumber daya alam hewani juga banyak dimanfaatkan oleh manusia. Hewan yang banyak dimanfaatkan adalah jenis hewan ternak. Sumber daya alam hewani diman-faatkan daging, susu, atau tenaganya. Hewan yang dimanfaatkan dagingnya misalnya sapi, kambing, ikan, dan ayam. Hewan yang dimanfaatkan tenaganya misalnya kerbau dan kuda. Hewan yang dimanfaatkan telurnya misalnya ayam, itik, dan burung puyuh. Sapi jenis tertentu dapat diambil susunya untuk memenuhi kebutuhan manusia.

3)      Sumber Daya Alam Hasil Tambang
a)      Minyak bumi, dari hasil penyulingan bertingkat menghasilkan bensin, minyak tanah, premium, vaselin, parafin, kerosin, dan aspal. Dari hasil penyulingan tersebut sebagian besar digunakan untuk bahan bakar kendaraan sampai pesawat terbang.
b)      Batu bara digunakan untuk bahan bakar selain minyak bumi dan gas alam.
c)      Belerang digunakan untuk bahan obat penyakit kulit.
2.2    Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
2.2.1    Status Warga Negara Indonesia
   Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah rakyat yang berada di wilayah negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua, yakni:
1.      Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau menetap di wilayah suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk adalah semua orang berada di wilayah suatu negara, namun tidak bertujuan untuk tinggal atau menetap di negara tersebut.
2.      Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga Negara adalah semua orang yang telah menjadi anggota dari negara tersebut secara sah, berdasarkan hukum yang berlaku.sedangkan yang bukan warga negara adalah orang asing atau warga negara lain.
   Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)   Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

2.2.2        Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
   Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Secara umum asas kewarganegaraan Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contoh negara yang menganut asas ini adalah China – Jerman – India - Jepang – Malaysia - Inggris. Adapun contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis adalah:
James dan Cristie berasal dari Inggris (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Julia, Julia dilahirkan di Jerman (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Julia adalah Inggris karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Inggris meskipun ia dilahirkan di Jerman.
2.      Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu Argentina – Brazil – Jamaika – Kanada – Meksiko – Amerika Serikat - Argentina. Adapun contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Anee berasal dari negara Argentina (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Andrew, Andrew dilahirkan di negara Brazil (penganut ius soli) maka Andrew akan dinyatakan sebagai warga negara Brazil karena ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli.
   Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa negara, dapat menimbulkan 2 macam permasalahan, diantaranya yaitu:
1.      Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Degan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.      Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetap, negara A juga menganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
   Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.      Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
2.      Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
   Oleh karena itu, berdasarkan pada kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu pemerintahan negara pada dasarnya memiliki:
1.      Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2.      Hak repudias, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
   Menurut penjelasaan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1.      Asas ius sanguinis, yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
2.      Asas ius soli, yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

2.2.3        Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
   Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa Warga Negara Indonesia adalah warga asli Indonesia dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan warga asing yang ingin menetap dan tinggal di wilayah Indonesia, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pada pemerintah dan melalui proses naturalisasi. Permohonan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:
a.       Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat jasmani dan rohani;
d.      Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
f.       Tidak berkewarganegaraan ganda;
g.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
2.      Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

2.2.4        Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.      Berkewarganegaraan ganda atau memperoleh kewarganegaraan lain atas dasar kemauan sendiri;
2.      Tidak menolak atau melepasakan kewarganegaraan lain;
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
a.       Telah berusia 18 tahun, dan
b.      Bertempat tinggal di luar negara Indonesia
4.      Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
5.      Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6.      Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
7.      Ikut berpartisipasi dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
8.      Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9.      Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
2.2.5        Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Warga Negara yang hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf  a  s/d  huruf  h,  dapat  memperoleh  kembali  kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan “Tata Cara Pewarganegaraan”.

Warga Negara Indonesia yang hilang kewarganegaraan sebagiamana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 pasal 23 huruf I, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dengan  mengajukan pemohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wialyah kerjanya meliputi tempat tinggal  pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa  Indonesia  di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir  (d) pekerjaan (e) jenis kelamin (f) status perkawinan; dan (g) alas an kehilangan kewarganegaraan R.I. 
Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan :
1)      Fotocopy kutipan akte kelahiran atau surat  yang  lain  yang  membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau  perwakilan R.I.
2)      Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
3)      Fotocopy akte perkawinan/ buku nikah, kutipan perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
4)      Fotocopy kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai anak;
5)      Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan  negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas;
6)      Daftar riwayat hidup pemohon; dan 
7)      Pasfoto  pemohon  terbaru  berwarna  ukuran  4×6  sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pejabat atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkapi, dan/atau menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal permohonan telah lengkap. Dalam hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pejabat  atau  perwakilan  R.I.  menyampaikan  keputusan  dimaksud kepada  pemohon  dalam  waktu  paling  lambat  7  (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan menteri diterima.
Anak  yang belum berusia 18 (delapan  belas) tahun dan  belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu  yang memperoleh  kembali  kewarganegaraan  R.I. dengan sendirinya berkewarganegaraan R.I.
  
2.3        Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
2.3.1        Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
   Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengadung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
   Kemerdekaan agama muncul karena secara prinsip, tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama kepada seseorang yang telah beragama.
   Namun, meski demikian setiap warga negara tidak boleh untuk tidak beragama. Kemerdekaan beragama tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat  (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, meyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,
   Disamping itu, dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.3.2        Membangun Kerukunan Umat Beragama
   Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Keberagaman tersebut tidak boleh menjadi hambatan untuk membangun persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
   Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antar warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah. Berikut uraian mengenai kerukunan umat beragama:
1.      Kerukunan internal umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Sehingga antar umat seagama tidak terjadi permusuhan, saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
2.      Kerukunan antar umat beragama atau berbeda agama adalah salah satu sarana untuk mempererat dan memepersatukan hubungan dengan orang lain yang berbeda agama.
3.      Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi harus mentaati hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

2.4        Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
2.4.1     Pengertian Pertahanan dan Keamanan
a.      Pengertian Pertahanan Negara
     Dalam Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan  negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan  terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan Negara merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan - kepentingannya. Dengan  demikian penyelenggaraan    pertahanan negara harus mengacu pada tujuan mempertahankan   kedaulatan negara   dan   keutuhan wilayah. Pertahanan negara dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Tentara Nasional Indonesia disebut sebagai kekuatan pertahanan.
b.      Pengertian Keamanan Negara
     Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang diaggapnya penting dan jika dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".

2.4.2     Posisi Strategis Indonesia dalam Berbagai Segi
      Dari segi geografis, Indonesia terletak di posisi silang, yaitu berada diantara di dua Samudera dan dua Benua. Posisi tersebut di satu sisi memberikan keuntungan bagi Indonesia, namun juga memberikan ancaman keamanan yang besar, baik dari ancaman militer ataupun non militer. Sebagai negara kepulauan, tentu saja diperlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk mencegah perpecahan. Pilihan menggunakan keamanan semesta merupakan pilihan yang terbaik bagi Indonesia.
Akibat Positif:
a.       Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara negara-negara di kedua benua tersebut. Posisi geografis membuat dua samudera Inodnesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi transit jalur perdagangan dunia.
b.      Membuat beragam kebudayaan akibat pengaruh dari berbagai bangsa
c.       Laut yang sangat begitu luas dan garis pantai membuat Indonesia menyimpan hasil laut yang berlimpah seperti ikan, kerang laut, dan serta bahan tambang seperti minyak bumi.
d.      Indonesia dlalui jalur perdagangan Indonesia.
e.       Keragaman anatara Flora dan Fauna.
Akibat Negatif:
a.       Pencurian ikan yang dilakukan oleh para nelayan dari negara lain, karna sumber daya alam di negara tersebut sangat sedikit.
b.      Pengambilan batas wilayah Indonesia yang dilakukan oleh negara tetangga karena pengawasan di wilayah darat maupun laut kurang ketat.
2.4.3  Substansi Pertahanan dan Keamanan di Indonesia
Pada sidang BPUPKI telah dicantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
     Berdasarkan ketentuan tersebut, membuktikan bahwa pertahanan dan keamanan Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, melainkan menjadi tanggungjawab seluruh elemen negara, termasuk rakyat sipil atau keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
     Sistem keamanan dan pertahanan bersifat semesta memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
a.    Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.   Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.    Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi.

2.4.4  Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara.
      Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara, pupaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
      Selain itu peraturan mengenai bela negara dan pertahanan negra tercantum dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
      Namun saat ini, masih banyak rakyat yang menafsirkan bahwa pertahanan dan keamanna negara adalah sepenuhnya tanggung jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.
      Terdapat banyak cara untuk mewujudkan bela negara, karena bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata. Bentuk penyelenggaraan bela negaradapat dilakukan sebagai berikut:
a.    Dengan diberlakukannya dan diajarkannya pendidikan kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan, hal ini bertujuan untuk membentuk generasi yang baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta cinta terhadap bangsa dan negara.
b.   Dengan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (LDK), hal ini ditujukan bagi rakyat Indonesia yang telah cukup umur.
c.    Dengan mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun wajib.
d.   Mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
                                                  








BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
3.1.1        Wilayah perairan Indonesia, terbagi menjadi 3 macam, yaitu: zona laut territorial (berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas), zona landas kontinen (landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia), dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain itu, Indonesia juga memiliki daerah perbatasan darat dengan negara lain. Di sebelah utara dengan wilayah Malaysia, di sebelah barat dengan Samudera Hindia dan perairan negara India, di sebelah timur dengan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik, dan sebelah selatan dengan Timor Leste, Perairan Australia, dan Samudera Hindia.
3.1.2        Dalam suatu negara, seseorang yang disebut sebagai rakyat adalah semua orang yang telah menjadi anggota dari negara tersebut secara sah, berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk menetukan kewarganegaraan seseorang dapat berdasarkan 2 asas, yaitu Asas ius sanguinis (asas keturunan) dan Asas ius soli (asas kedaerahan). Dan Indonesia menggunakan asas keduanya dengan penambahan asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda.
3.1.3        Kemerdekaan dalam beragama dan berkepercayaan artinya setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, tanpa adanya paksaan dari siapapun. Meski demikian Indonesia melarang rakyatnya untuk tidak beragama. Kerukunan umat beragama dapat dibagi menjadi 3 yaitu: kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat beragamaatau berebeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
3.1.4        Pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab dari semua elemen dan anggota suatu negara, tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI. Dan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yang artinya pertahanan dan keamanan padahakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasioanal.

3.2        Saran
3.2.1        Diharapkan Indonesia mampu menjaga daerah atau wilayah sendiri, dengan demikian tidak terjadi pengambilan atau pendudukan wilayah Indonesia oleh negara lain. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab semua elemen negara.
3.2.2        Diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat hidup saling berdampingan antar umat beragama, dengan demikian dapat dihindari adanya permusuhan yang berakhir dengan perpecahan antar sebangsa
3.2.3        Diharapkan seluruh rakyat Indonesia memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dengan melakuakan setiap kewajibannya. Tanpa beranggapan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab TNI dan POLRI saja.













DAFTAR RUJUKAN

Sundawa, Dadang, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Dynash, Juan. 2013. “Letak Astronomi dan Geografis Indonesia” dalam http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 28 September 2016

Niam, Muwasaun. 2014. “Pengertian dan Sistem Pertahanan Negara” dalam http://kingilmu.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)

Sekti, Zein. 2015. “Potensi Sumber Daya Indonesia dan Pemanfaatannya” dalam http://awalilmu.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 28 Sepetember 2016)

Sari, Desylavinia. 2015. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia” dalam http://desylavinia.blogspot.co.id   (diakses pada tanggal 28 Sepetember 2016)

Prayogi, Lukman. 2015. “Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis” dalam http://lukmanprayogi20.blogspot.co.id  (diakses pada tanggal 30 September 2016)

Puspita, Yeni. 2015. “Letak Geografis” dalam http://yenipuspitas.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)






 BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Konstitusi Negara, UUD RI memuat hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakan dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, serta kemerdekaan beragama. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan setiap warga negara memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai Negara Indonesia.
1.2       Rumusan Masalah
            1.2.1    Bagaimana wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
            1.2.2    Bagaimana kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia?
            1.2.3    Bagaimana peraturan kemerdekaan berkepercayaan di Indonesia?
1.2.4    Bagaimana sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik      Indonesia?


1.3       Tujuan
            1.3.1    Mengetahui wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            1.3.2    Mengetahui kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
            1.3.3    Mengetahui peraturan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
            1.3.4    Mengetahui sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Description: F:\My Pictures\image4.jpg

2.1.1    Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah Negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
   Berkaitan dengan wilayah Negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Description: F:\My Pictures\indonesia2.jpg

   Sebagai Negara kepulauan yang memiliki luas wilayah perairan lebih besar daripada wilayah daratan, maka wilayah perairan laut memiliki peranan yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
   Berdasarkan gambar tersebut, wilayah perairan Indonesia dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.      Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial dari wilayah perairan Indonesia adalah berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
2.      Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Indonesia adalah negara yang terletak di antara 2 landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
3.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Semua kekayaan perairan yang terdapat di dalam zona eksklusif ini adalah milik Indonesia.
Selain itu, wilayah daratan juga memiliki peranan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Di daratan adalah tempat bermukimnya para penduduk dan menjadi pusat untuk pemerintahan. Di bawah daratan Indonesia juga terdapat kekayaan alam yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, wilayah daratan juga memiliki batas-batas dengan Negara lain.
2.1.2    Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.    Posisi Indonesia
1)      Letak Secara Astronomis
Secara Astronomis letak Indonesia adalah 6o LU (Lintang Utara) - 11o LS (Lintang Selatan) dan antara 95o BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur).
Jika dilihat dari posisi astronomis Indonesia terletak di kawasan iklim tropis dan berada di belahan timur bumi.
Indonesia berada di kawasan tropis, hal ini membuat Indonesia selalu disinari matahari sepanjang tahun. Di Indonesia hanya terjadi dua kali pergantian musim dalam setahun yaitu musim kemarau dan hujan. Negara-negara yang memiliki iklim tropis pada umumnya dilimpahi alam yang luar biasa. Curah hujan tinggi akan membuat tanah menjadi subur. Flora dan fauna juga sangat beraneka ragam.
Sedangkan pengaruh dari letak dilihat dari garis bujur, maka Indonesia memiliki perbedaan waktu yang dibagi menjadi tida daerah waktu yaitu Indonesia bagian timur (WIT), Indonesia bagian tengah(WITA), dan Indonesia bagian barat(WIB).
2)      Letak Secara Geografis
Letak geografis adalah letak suatu negara dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Menurut letak geografisnya, Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, dan berada di antara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Berdasarkan letak geografis Indonesia yang diapit dua benua dan berada diantara dua samudra, mempunyai pengaruh yang besar terhadap keadaan alam maupun kehidupan penduduk, yaitu:
Pengaruh Letak Geografis Indonesia terhadap Keadaan Alam Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang merupakan pertemuan dua samudra besar (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia) dan diapit daratan luas (Benua Asia dan Australia), hal itu menyebabkan pengaruh terhadap kondisi alam. Wilayah Indonesia beriklim laut, sebab merupakan negara kepulauan, sehingga Indonesia banyak memperoleh pengaruh angin laut yang mendatangkan banyak hujan.Indonesia memiliki iklim musim, yaitu iklim yang dipengaruhi oleh angin muson yang berhembus setiap 6 bulan sekali berganti arah. Hal ini yang menyebabkan di Indonesia dikenal adanya musim penghujan dan musim kemarau.
Pengaruh Letak Geografis terhadap Keadaan Penduduk Karena Indonesia terletak pada posisi silang (cross position) yaitu antara dua benua dan dua samudra, maka berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut : Indonesia terletak di antara negara-negara berkembang, sehingga memiliki banyak rekanan dan mitra kerja sama.Indonesia banyak dipengaruhi kebudayaan asing, mulai dalam bidang seni, bahasa, peradaban maupun agama.Menunjang perdagangan di Indonesia dan menambah sumber devisa negara karena berada dalam jalur lalu lintas perdagangan dan pelayaran yang cukup ramai.
                     B. Batas-Batas Wilayah
1.      Sebelah Utara
     Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia. Tepatnya untuk Indonesia di sebelah utara Pulau Kalimantan. Sedangkan untuk wilayah perairan, Indonesia berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina.





2.   Sebelah Barat
     Di sebelah barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Untuk wilayah daratan, Indonesia tidak berbatan langsung dengan wilayah Negara lain. Antara Indonesia dengan India, ditandai dengan dua pulau yaitu, Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
3.   Sebelah Timur
     Di sebelah timur, Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Antara Indonesia dan Papua Nugini tidak hanya berbatasan daratan, tetapi juga berbatasan dengan wilayah perairan dan telah disepakati hubungan bilateral antar kedua Negara tentang batas-batas wilayah tersebut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini seblah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

4.   Sebelah Selatan
     Di sebelah selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Daerah daratan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste adalah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dikarenakan, pada awalnya Timor Leste adalah bagian dari wilayah Indonesia yang memisahkan diri dengan NKRI (1999). Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah Negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.


2.1.3    Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.    Sumber Kekayaan Alam Indonesia
a.      Kekayaan Laut
Tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia adalah lautan. Di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakan garis  pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Banyak sekali kekayaan laut yang dimiliki negara kita.
Laut kita mengandung banyak sumber daya yang beragam baik yang dapat diperbaharui seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan plasma nutfah lainnya atau pun sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak dan gas bumi, barang tambang, mineral, serta energi kelautan seperti gelombang, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) yang sedang giat dikembangkan saat ini.
b.      Kekayaan Darat
Pada umumnya wilayah daratan di Indonesia sangat subur. Di dalamnya terkandung  berbagai kekayaan alam seperti :
a.        Hutan
Kekayaan hutan Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia selain Brazil dan Zaire. Berdasarkan catatan kementrian kehutanan Republik Indonesia tahun 2011, hutan Indonesia mencapai 99,6 juta hektar.


b.   Minyak bumi
Minyak bumi (petroleum) atau dikenal juga sebagai emas hitam merupakan cairan kental, cokelat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar yang terdapat pada lapisan teratas dari beberapa area di kerak bumi. Sebagaimana hutan, tidak semua negara memiliki minyak bumi. Kita patut bersyukur, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki minyak bumi.
c.    Batu bara
Batubara merupakan bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuhan yang mati dan kemudian tertimbun selama jutaan tahun. Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar kelima di dunia. Negara ini menjadi negara pengekspor batu bara terbesar di dunia karena masih minimnya pemanfaatan batu bara di dalam negeri. Negara tujuan ekspor batu bara indonesia adalah Hongkong, Taiwan, China, Korea selatan, Jepang, India, Eropa, dan Italia.
B.     Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia
     Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai Negara yang memiliki jumlah sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi wilayah yang subur. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1.      Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2.      Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
3.      Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
C.    Manfaat Kekayaan Alam Indonesia
1)      Sumber Daya Alam Nabati
Jenis sumber daya alam nabati banyak terdapat di sekitar kita. Kita sering memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, baik sebagai makanan dan minuman atau untuk membangun rumah. Pohon kelapa misalnya, mulai dari batang, pelepah, daun yang muda maupun tua, sampai lidinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Tanaman teh dapat dimanfaatkan daunnya sebagai bahan minuman. Tanaman singkong juga dapat dimanfaatkan akarnya untuk bahan makanan.
2)      Sumber Daya Alam Hewani
Jenis sumber daya alam hewani juga banyak dimanfaatkan oleh manusia. Hewan yang banyak dimanfaatkan adalah jenis hewan ternak. Sumber daya alam hewani diman-faatkan daging, susu, atau tenaganya. Hewan yang dimanfaatkan dagingnya misalnya sapi, kambing, ikan, dan ayam. Hewan yang dimanfaatkan tenaganya misalnya kerbau dan kuda. Hewan yang dimanfaatkan telurnya misalnya ayam, itik, dan burung puyuh. Sapi jenis tertentu dapat diambil susunya untuk memenuhi kebutuhan manusia.

3)      Sumber Daya Alam Hasil Tambang
a)      Minyak bumi, dari hasil penyulingan bertingkat menghasilkan bensin, minyak tanah, premium, vaselin, parafin, kerosin, dan aspal. Dari hasil penyulingan tersebut sebagian besar digunakan untuk bahan bakar kendaraan sampai pesawat terbang.
b)      Batu bara digunakan untuk bahan bakar selain minyak bumi dan gas alam.
c)      Belerang digunakan untuk bahan obat penyakit kulit.
2.2    Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
2.2.1    Status Warga Negara Indonesia
   Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah rakyat yang berada di wilayah negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua, yakni:
1.      Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau menetap di wilayah suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk adalah semua orang berada di wilayah suatu negara, namun tidak bertujuan untuk tinggal atau menetap di negara tersebut.
2.      Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga Negara adalah semua orang yang telah menjadi anggota dari negara tersebut secara sah, berdasarkan hukum yang berlaku.sedangkan yang bukan warga negara adalah orang asing atau warga negara lain.
   Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)   Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

2.2.2        Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
   Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Secara umum asas kewarganegaraan Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contoh negara yang menganut asas ini adalah China – Jerman – India - Jepang – Malaysia - Inggris. Adapun contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis adalah:
James dan Cristie berasal dari Inggris (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Julia, Julia dilahirkan di Jerman (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Julia adalah Inggris karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Inggris meskipun ia dilahirkan di Jerman.
2.      Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu Argentina – Brazil – Jamaika – Kanada – Meksiko – Amerika Serikat - Argentina. Adapun contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Anee berasal dari negara Argentina (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Andrew, Andrew dilahirkan di negara Brazil (penganut ius soli) maka Andrew akan dinyatakan sebagai warga negara Brazil karena ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli.
   Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa negara, dapat menimbulkan 2 macam permasalahan, diantaranya yaitu:
1.      Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Degan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.      Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetap, negara A juga menganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
   Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.      Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
2.      Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
   Oleh karena itu, berdasarkan pada kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu pemerintahan negara pada dasarnya memiliki:
1.      Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2.      Hak repudias, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
   Menurut penjelasaan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1.      Asas ius sanguinis, yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
2.      Asas ius soli, yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

2.2.3        Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
   Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa Warga Negara Indonesia adalah warga asli Indonesia dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan warga asing yang ingin menetap dan tinggal di wilayah Indonesia, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pada pemerintah dan melalui proses naturalisasi. Permohonan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:
a.       Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat jasmani dan rohani;
d.      Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
f.       Tidak berkewarganegaraan ganda;
g.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
2.      Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

2.2.4        Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.      Berkewarganegaraan ganda atau memperoleh kewarganegaraan lain atas dasar kemauan sendiri;
2.      Tidak menolak atau melepasakan kewarganegaraan lain;
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
a.       Telah berusia 18 tahun, dan
b.      Bertempat tinggal di luar negara Indonesia
4.      Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
5.      Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6.      Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
7.      Ikut berpartisipasi dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
8.      Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9.      Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
2.2.5        Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Warga Negara yang hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf  a  s/d  huruf  h,  dapat  memperoleh  kembali  kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan “Tata Cara Pewarganegaraan”.

Warga Negara Indonesia yang hilang kewarganegaraan sebagiamana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 pasal 23 huruf I, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dengan  mengajukan pemohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wialyah kerjanya meliputi tempat tinggal  pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa  Indonesia  di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir  (d) pekerjaan (e) jenis kelamin (f) status perkawinan; dan (g) alas an kehilangan kewarganegaraan R.I. 
Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan :
1)      Fotocopy kutipan akte kelahiran atau surat  yang  lain  yang  membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau  perwakilan R.I.
2)      Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
3)      Fotocopy akte perkawinan/ buku nikah, kutipan perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
4)      Fotocopy kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai anak;
5)      Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan  negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas;
6)      Daftar riwayat hidup pemohon; dan 
7)      Pasfoto  pemohon  terbaru  berwarna  ukuran  4×6  sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pejabat atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkapi, dan/atau menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal permohonan telah lengkap. Dalam hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pejabat  atau  perwakilan  R.I.  menyampaikan  keputusan  dimaksud kepada  pemohon  dalam  waktu  paling  lambat  7  (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan menteri diterima.
Anak  yang belum berusia 18 (delapan  belas) tahun dan  belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu  yang memperoleh  kembali  kewarganegaraan  R.I. dengan sendirinya berkewarganegaraan R.I.
  
2.3        Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
2.3.1        Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
   Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengadung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
   Kemerdekaan agama muncul karena secara prinsip, tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama kepada seseorang yang telah beragama.
   Namun, meski demikian setiap warga negara tidak boleh untuk tidak beragama. Kemerdekaan beragama tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat  (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, meyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,
   Disamping itu, dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.3.2        Membangun Kerukunan Umat Beragama
   Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Keberagaman tersebut tidak boleh menjadi hambatan untuk membangun persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
   Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antar warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah. Berikut uraian mengenai kerukunan umat beragama:
1.      Kerukunan internal umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Sehingga antar umat seagama tidak terjadi permusuhan, saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
2.      Kerukunan antar umat beragama atau berbeda agama adalah salah satu sarana untuk mempererat dan memepersatukan hubungan dengan orang lain yang berbeda agama.
3.      Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi harus mentaati hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

2.4        Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
2.4.1     Pengertian Pertahanan dan Keamanan
a.      Pengertian Pertahanan Negara
     Dalam Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan  negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan  terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan Negara merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan - kepentingannya. Dengan  demikian penyelenggaraan    pertahanan negara harus mengacu pada tujuan mempertahankan   kedaulatan negara   dan   keutuhan wilayah. Pertahanan negara dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Tentara Nasional Indonesia disebut sebagai kekuatan pertahanan.
b.      Pengertian Keamanan Negara
     Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang diaggapnya penting dan jika dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".

2.4.2     Posisi Strategis Indonesia dalam Berbagai Segi
      Dari segi geografis, Indonesia terletak di posisi silang, yaitu berada diantara di dua Samudera dan dua Benua. Posisi tersebut di satu sisi memberikan keuntungan bagi Indonesia, namun juga memberikan ancaman keamanan yang besar, baik dari ancaman militer ataupun non militer. Sebagai negara kepulauan, tentu saja diperlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk mencegah perpecahan. Pilihan menggunakan keamanan semesta merupakan pilihan yang terbaik bagi Indonesia.
Akibat Positif:
a.       Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara negara-negara di kedua benua tersebut. Posisi geografis membuat dua samudera Inodnesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi transit jalur perdagangan dunia.
b.      Membuat beragam kebudayaan akibat pengaruh dari berbagai bangsa
c.       Laut yang sangat begitu luas dan garis pantai membuat Indonesia menyimpan hasil laut yang berlimpah seperti ikan, kerang laut, dan serta bahan tambang seperti minyak bumi.
d.      Indonesia dlalui jalur perdagangan Indonesia.
e.       Keragaman anatara Flora dan Fauna.
Akibat Negatif:
a.       Pencurian ikan yang dilakukan oleh para nelayan dari negara lain, karna sumber daya alam di negara tersebut sangat sedikit.
b.      Pengambilan batas wilayah Indonesia yang dilakukan oleh negara tetangga karena pengawasan di wilayah darat maupun laut kurang ketat.
2.4.3  Substansi Pertahanan dan Keamanan di Indonesia
Pada sidang BPUPKI telah dicantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
     Berdasarkan ketentuan tersebut, membuktikan bahwa pertahanan dan keamanan Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, melainkan menjadi tanggungjawab seluruh elemen negara, termasuk rakyat sipil atau keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
     Sistem keamanan dan pertahanan bersifat semesta memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
a.    Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.   Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.    Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi.

2.4.4  Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara.
      Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara, pupaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
      Selain itu peraturan mengenai bela negara dan pertahanan negra tercantum dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
      Namun saat ini, masih banyak rakyat yang menafsirkan bahwa pertahanan dan keamanna negara adalah sepenuhnya tanggung jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.
      Terdapat banyak cara untuk mewujudkan bela negara, karena bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata. Bentuk penyelenggaraan bela negaradapat dilakukan sebagai berikut:
a.    Dengan diberlakukannya dan diajarkannya pendidikan kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan, hal ini bertujuan untuk membentuk generasi yang baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta cinta terhadap bangsa dan negara.
b.   Dengan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (LDK), hal ini ditujukan bagi rakyat Indonesia yang telah cukup umur.
c.    Dengan mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun wajib.
d.   Mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
                                                  








BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
3.1.1        Wilayah perairan Indonesia, terbagi menjadi 3 macam, yaitu: zona laut territorial (berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas), zona landas kontinen (landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia), dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain itu, Indonesia juga memiliki daerah perbatasan darat dengan negara lain. Di sebelah utara dengan wilayah Malaysia, di sebelah barat dengan Samudera Hindia dan perairan negara India, di sebelah timur dengan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik, dan sebelah selatan dengan Timor Leste, Perairan Australia, dan Samudera Hindia.
3.1.2        Dalam suatu negara, seseorang yang disebut sebagai rakyat adalah semua orang yang telah menjadi anggota dari negara tersebut secara sah, berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk menetukan kewarganegaraan seseorang dapat berdasarkan 2 asas, yaitu Asas ius sanguinis (asas keturunan) dan Asas ius soli (asas kedaerahan). Dan Indonesia menggunakan asas keduanya dengan penambahan asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda.
3.1.3        Kemerdekaan dalam beragama dan berkepercayaan artinya setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, tanpa adanya paksaan dari siapapun. Meski demikian Indonesia melarang rakyatnya untuk tidak beragama. Kerukunan umat beragama dapat dibagi menjadi 3 yaitu: kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat beragamaatau berebeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
3.1.4        Pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab dari semua elemen dan anggota suatu negara, tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI. Dan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yang artinya pertahanan dan keamanan padahakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasioanal.

3.2        Saran
3.2.1        Diharapkan Indonesia mampu menjaga daerah atau wilayah sendiri, dengan demikian tidak terjadi pengambilan atau pendudukan wilayah Indonesia oleh negara lain. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab semua elemen negara.
3.2.2        Diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat hidup saling berdampingan antar umat beragama, dengan demikian dapat dihindari adanya permusuhan yang berakhir dengan perpecahan antar sebangsa
3.2.3        Diharapkan seluruh rakyat Indonesia memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dengan melakuakan setiap kewajibannya. Tanpa beranggapan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab TNI dan POLRI saja.













DAFTAR RUJUKAN

Sundawa, Dadang, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Dynash, Juan. 2013. “Letak Astronomi dan Geografis Indonesia” dalam http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 28 September 2016

Niam, Muwasaun. 2014. “Pengertian dan Sistem Pertahanan Negara” dalam http://kingilmu.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)

Sekti, Zein. 2015. “Potensi Sumber Daya Indonesia dan Pemanfaatannya” dalam http://awalilmu.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 28 Sepetember 2016)

Sari, Desylavinia. 2015. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia” dalam http://desylavinia.blogspot.co.id   (diakses pada tanggal 28 Sepetember 2016)

Prayogi, Lukman. 2015. “Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis” dalam http://lukmanprayogi20.blogspot.co.id  (diakses pada tanggal 30 September 2016)

Puspita, Yeni. 2015. “Letak Geografis” dalam http://yenipuspitas.blogspot.co.id (diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)






Comments

Popular posts from this blog

NASKAH FILM PENDEK TERBAIK -- cerita santri --

MAKALAH PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA