Materi kelas XI BAB II~MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Konstitusi Negara, UUD
RI memuat hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara,
tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah,
wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata
lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara
kita yang membedakan dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami
ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
terutama yang berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
warga negara dan penduduk Indonesia, serta kemerdekaan beragama. Dengan
mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya
diharapkan setiap warga negara memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan
semakin mencintai Negara Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1.2.2 Bagaimana kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia?
1.2.3 Bagaimana peraturan kemerdekaan berkepercayaan di Indonesia?
1.2.4 Bagaimana sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.3.2 Mengetahui kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
1.3.3 Mengetahui peraturan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di
Indonesia.
1.3.4 Mengetahui sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2.1.1 Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah Negara kepulauan.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang”. Indonesia yang terletak diantara Samudera
Pasifik dan Samudera Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan
dengan wilayah Negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia
mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau
lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan
titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan
undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebagai Negara kepulauan yang memiliki luas wilayah perairan lebih besar daripada wilayah daratan, maka wilayah perairan laut memiliki peranan yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Berdasarkan
gambar tersebut, wilayah perairan Indonesia dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Zona
Laut Teritorial
Batas laut teritorial
dari wilayah perairan Indonesia adalah berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan
lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama
jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Sebuah negara mempunyai
hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai
kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah
permukaan laut.
2. Zona
Landas Kontinen
Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Indonesia adalah negara yang terletak di antara 2
landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut.
3. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar. Semua kekayaan perairan yang terdapat di dalam zona eksklusif ini adalah
milik Indonesia.
Selain itu, wilayah daratan juga
memiliki peranan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Di
daratan adalah tempat bermukimnya para penduduk dan menjadi pusat untuk
pemerintahan. Di bawah daratan Indonesia juga terdapat kekayaan alam yang
bernilai tinggi. Oleh karena itu, wilayah daratan juga memiliki batas-batas
dengan Negara lain.
2.1.2 Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Posisi
Indonesia
1) Letak
Secara Astronomis
Secara Astronomis letak Indonesia
adalah 6o LU (Lintang Utara) - 11o LS (Lintang Selatan)
dan antara 95o BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur).
Jika dilihat dari posisi astronomis
Indonesia terletak di kawasan iklim tropis dan berada di belahan timur bumi.
Indonesia berada di kawasan tropis,
hal ini membuat Indonesia selalu disinari matahari sepanjang tahun. Di Indonesia
hanya terjadi dua kali pergantian musim dalam setahun yaitu musim kemarau dan
hujan. Negara-negara yang memiliki iklim tropis pada umumnya dilimpahi alam
yang luar biasa. Curah hujan tinggi akan membuat tanah menjadi subur. Flora dan
fauna juga sangat beraneka ragam.
Sedangkan pengaruh dari letak
dilihat dari garis bujur, maka Indonesia memiliki perbedaan waktu yang dibagi
menjadi tida daerah waktu yaitu Indonesia bagian timur (WIT), Indonesia bagian
tengah(WITA), dan Indonesia bagian barat(WIB).
2) Letak
Secara Geografis
Letak geografis adalah letak suatu
negara dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Menurut letak geografisnya,
Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia,
dan berada di antara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Berdasarkan letak geografis
Indonesia yang diapit dua benua dan berada diantara dua samudra, mempunyai
pengaruh yang besar terhadap keadaan alam maupun kehidupan penduduk, yaitu:
Pengaruh Letak Geografis Indonesia
terhadap Keadaan Alam Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang
merupakan pertemuan dua samudra besar (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia) dan
diapit daratan luas (Benua Asia dan Australia), hal itu menyebabkan pengaruh
terhadap kondisi alam. Wilayah Indonesia beriklim laut, sebab merupakan negara
kepulauan, sehingga Indonesia banyak memperoleh pengaruh angin laut yang
mendatangkan banyak hujan.Indonesia memiliki iklim musim, yaitu iklim yang
dipengaruhi oleh angin muson yang berhembus setiap 6 bulan sekali berganti
arah. Hal ini yang menyebabkan di Indonesia dikenal adanya musim penghujan dan
musim kemarau.
Pengaruh Letak Geografis terhadap
Keadaan Penduduk Karena Indonesia terletak pada posisi silang (cross position)
yaitu antara dua benua dan dua samudra, maka berpengaruh bagi kehidupan bangsa
Indonesia yaitu sebagai berikut : Indonesia terletak di antara negara-negara
berkembang, sehingga memiliki banyak rekanan dan mitra kerja sama.Indonesia
banyak dipengaruhi kebudayaan asing, mulai dalam bidang seni, bahasa, peradaban
maupun agama.Menunjang perdagangan di Indonesia dan menambah sumber devisa
negara karena berada dalam jalur lalu lintas perdagangan dan pelayaran yang
cukup ramai.
B. Batas-Batas Wilayah
1.
Sebelah Utara
Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung
dengan wilayah Malaysia. Tepatnya untuk Indonesia di sebelah utara Pulau
Kalimantan. Sedangkan untuk wilayah perairan, Indonesia berbatasan langsung
dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam,
Filipina.
2.
Sebelah Barat
Di sebelah barat, Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Untuk wilayah
daratan, Indonesia tidak berbatan langsung dengan wilayah Negara lain. Antara
Indonesia dengan India, ditandai dengan dua pulau yaitu, Pulau Ronde di Aceh
dan Pulau Nicobar di India.
3.
Sebelah Timur
Di sebelah timur, Indonesia berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Antara
Indonesia dan Papua Nugini tidak hanya berbatasan daratan, tetapi juga
berbatasan dengan wilayah perairan dan telah disepakati hubungan bilateral
antar kedua Negara tentang batas-batas wilayah tersebut. Wilayah Indonesia
sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini
seblah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
4. Sebelah
Selatan
Di sebelah selatan, Indonesia berbatasan
langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera
Hindia. Daerah daratan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste adalah
Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dikarenakan, pada awalnya Timor
Leste adalah bagian dari wilayah Indonesia yang memisahkan diri dengan NKRI
(1999). Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati
batas-batas wilayah Negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
dan batas landas kontinen.
2.1.3
Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam
yang Terkandung dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Sumber
Kekayaan Alam Indonesia
a. Kekayaan
Laut
Tiga per empat dari keseluruhan
wilayah Indonesia adalah lautan. Di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau
dengan garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah
Kanada. Banyak sekali kekayaan laut yang dimiliki negara kita.
Laut kita mengandung banyak sumber
daya yang beragam baik yang dapat diperbaharui seperti perikanan, terumbu
karang, hutan mangrove, rumput laut, dan plasma nutfah lainnya atau pun sumber
daya yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak dan gas bumi, barang tambang,
mineral, serta energi kelautan seperti gelombang, angin, dan OTEC (Ocean
Thermal Energy Conversion) yang sedang giat dikembangkan saat ini.
b. Kekayaan
Darat
Pada umumnya wilayah daratan di
Indonesia sangat subur. Di dalamnya terkandung
berbagai kekayaan alam seperti :
a. Hutan
Kekayaan hutan Indonesia merupakan
salah satu yang terbesar di dunia selain Brazil dan Zaire. Berdasarkan catatan
kementrian kehutanan Republik Indonesia tahun 2011, hutan Indonesia mencapai
99,6 juta hektar.
b. Minyak
bumi
Minyak bumi (petroleum) atau
dikenal juga sebagai emas hitam merupakan cairan kental, cokelat gelap, atau
kehijauan yang mudah terbakar yang terdapat pada lapisan teratas dari beberapa
area di kerak bumi. Sebagaimana hutan, tidak semua negara memiliki minyak bumi.
Kita patut bersyukur, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki minyak
bumi.
c. Batu
bara
Batubara merupakan
bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuhan yang mati dan kemudian tertimbun
selama jutaan tahun. Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar
kelima di dunia. Negara ini menjadi negara pengekspor batu bara terbesar di
dunia karena masih minimnya pemanfaatan batu bara di dalam negeri. Negara
tujuan ekspor batu bara indonesia adalah Hongkong, Taiwan, China, Korea
selatan, Jepang, India, Eropa, dan Italia.
B. Pengelolaan
Kekayaan Alam Indonesia
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai
Negara yang memiliki jumlah sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi
wilayah yang subur. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban
sebagai berikut:
1.
Segala bentuk
pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2.
Melindungi dan menjamin
segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan
berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau
dinikmati langsung oleh rakyat.
3.
Mencegah segala
tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai
kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
C. Manfaat
Kekayaan Alam Indonesia
1) Sumber
Daya Alam Nabati
Jenis sumber daya alam nabati
banyak terdapat di sekitar kita. Kita sering memanfaatkannya untuk berbagai
keperluan, baik sebagai makanan dan minuman atau untuk membangun rumah. Pohon
kelapa misalnya, mulai dari batang, pelepah, daun yang muda maupun tua, sampai
lidinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Tanaman teh dapat dimanfaatkan
daunnya sebagai bahan minuman. Tanaman singkong juga dapat dimanfaatkan akarnya
untuk bahan makanan.
2) Sumber
Daya Alam Hewani
Jenis sumber daya alam hewani juga
banyak dimanfaatkan oleh manusia. Hewan yang banyak dimanfaatkan adalah jenis
hewan ternak. Sumber daya alam hewani diman-faatkan daging, susu, atau
tenaganya. Hewan yang dimanfaatkan dagingnya misalnya sapi, kambing, ikan, dan
ayam. Hewan yang dimanfaatkan tenaganya misalnya kerbau dan kuda. Hewan yang
dimanfaatkan telurnya misalnya ayam, itik, dan burung puyuh. Sapi jenis
tertentu dapat diambil susunya untuk memenuhi kebutuhan manusia.
3) Sumber
Daya Alam Hasil Tambang
a) Minyak
bumi, dari hasil penyulingan bertingkat menghasilkan bensin, minyak tanah,
premium, vaselin, parafin, kerosin, dan aspal. Dari hasil penyulingan tersebut
sebagian besar digunakan untuk bahan bakar kendaraan sampai pesawat terbang.
b) Batu
bara digunakan untuk bahan bakar selain minyak bumi dan gas alam.
c) Belerang
digunakan untuk bahan obat penyakit kulit.
2.2
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk
Indonesia
2.2.1 Status Warga Negara Indonesia
Salah
satu syarat berdirinya suatu negara adalah rakyat yang berada di wilayah negara
tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua, yakni:
1. Penduduk
dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah
semua orang yang bertempat tinggal atau menetap di wilayah suatu negara.
Sedangkan yang bukan penduduk adalah semua orang berada di wilayah suatu negara,
namun tidak bertujuan untuk tinggal atau menetap di negara tersebut.
2. Warga
Negara dan Bukan Warga Negara
Warga Negara adalah
semua orang yang telah menjadi anggota dari negara tersebut secara sah,
berdasarkan hukum yang berlaku.sedangkan yang bukan warga negara adalah orang
asing atau warga negara lain.
Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional
tercantum dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga
Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah Warga
Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
2.2.2
Asas-Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir
dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari
suatu negara tertentu. Secara umum asas kewarganegaraan Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu:
1.
Asas ius sanguinis
(asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada
keturunan orang yang bersangkutan. Contoh negara yang menganut asas ini adalah
China – Jerman – India - Jepang – Malaysia - Inggris. Adapun contoh dari asas
kewarganegaraan Ius Sanguinis adalah:
James
dan Cristie berasal dari Inggris (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak
yang bernama Julia, Julia dilahirkan di Jerman (penganut asas Ius Sanguinis)
maka status kewarganegaraan Julia adalah Inggris karena dilihat dari garis
keturunan orang tuanya yang berasal dari Inggris meskipun ia dilahirkan di
Jerman.
2.
Asas ius soli
(asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
tempat kelahirannya. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu
Argentina – Brazil – Jamaika – Kanada – Meksiko – Amerika Serikat - Argentina. Adapun
contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan
Andi dan Anee berasal dari negara Argentina (penganut ius soli) mempunyai anak
bernama Andrew, Andrew dilahirkan di negara Brazil (penganut ius soli) maka Andrew
akan dinyatakan sebagai warga negara Brazil karena ia dilahirkan di negara yang
menganut asas ius soli.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa negara, dapat menimbulkan
2 macam permasalahan, diantaranya yaitu:
1.
Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara
B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga
negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Degan demikian orang
tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.
Bipatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut ius soli. Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetap, negara
A juga menganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam
menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.
Stelsel aktif,
yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk
menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
2.
Stelsel pasif,
yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan
suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
Oleh
karena itu, berdasarkan pada kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam
suatu pemerintahan negara pada dasarnya memiliki:
1.
Hak opsi, yaitu hak
untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2.
Hak repudias, yaitu hak
untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Menurut
penjelasaan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas ius sanguinis,
yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
2.
Asas ius soli,
yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
3.
Asas kewarganegaraan
tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Asas kewarganegaraan
ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang.
2.2.3
Syarat-Syarat Menjadi
Warga Negara Indonesia
Seperti yang
telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa Warga Negara Indonesia adalah
warga asli Indonesia dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan warga
asing yang ingin menetap dan tinggal di wilayah Indonesia, terlebih dahulu
harus mengajukan permohonan pada pemerintah dan melalui proses naturalisasi.
Permohonan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Naturalisasi Biasa
Orang
dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara
naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh
pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:
a.
Berusia minimal 18
tahun atau sudah menikah;
b.
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
c.
Sehat jasmani dan
rohani;
d.
Mampu berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945.;
e.
Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu
tahun lebih;
f.
Tidak
berkewarganegaraan ganda;
g.
Membayar uang
pewarganegaraan ke kas Negara.
2.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang
asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan
orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
2.2.4
Penyebab Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.
Berkewarganegaraan
ganda atau memperoleh kewarganegaraan lain atas dasar kemauan sendiri;
2.
Tidak menolak atau
melepasakan kewarganegaraan lain;
3.
Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
a.
Telah berusia 18 tahun,
dan
b.
Bertempat tinggal di luar
negara Indonesia
4.
Masuk ke dalam dinas
tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
5.
Masuk dalam dinas negara
asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6.
Mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut atas dasar kemauan sendiri;
7.
Ikut berpartisipasi
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
8.
Memiliki paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9.
Bertempat tinggal di
luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang
bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara
Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan
secara tertulis.
2.2.5
Tata Cara Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Warga
Negara yang hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf a
s/d huruf h,
dapat memperoleh kembali
kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui
menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan “Tata
Cara Pewarganegaraan”.
Warga
Negara Indonesia yang hilang kewarganegaraan sebagiamana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 pasal 23 huruf I, dapat memperoleh kembali
kewarganegaraan R.I. dengan mengajukan
pemohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wialyah
kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia
di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama
lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir (d) pekerjaan (e) jenis kelamin (f) status
perkawinan; dan (g) alas an kehilangan kewarganegaraan R.I.
Permohonan
dimaksud harus dilampiri dengan :
1) Fotocopy
kutipan akte kelahiran atau surat
yang lain yang membuktikan
tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
2) Fotocopy
paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor, atau surat lain yang dapat
membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau
perwakilan R.I.
3) Fotocopy
akte perkawinan/ buku nikah, kutipan perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan
akte kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan
R.I. bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
4) Fotocopy
kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun
dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai
anak;
5) Pernyataan
tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan
negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas;
6) Daftar
riwayat hidup pemohon; dan
7) Pasfoto pemohon
terbaru berwarna ukuran
4×6 sentimeter sebanyak 6 (enam)
lembar.
Pejabat
atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan
permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkapi, dan/atau
menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal permohonan telah lengkap. Dalam
hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat
atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah
lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I.
dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima. Pejabat atau perwakilan
R.I. menyampaikan keputusan
dimaksud kepada pemohon dalam
waktu paling lambat
7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan menteri diterima.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang memperoleh
kembali
kewarganegaraan R.I. dengan
sendirinya berkewarganegaraan R.I.
2.3
Kemerdekaan Beragama
dan Berkepercayaan di Indonesia
2.3.1
Pengertian Kemerdekaan
Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengadung makna bahwa setiap manusia bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal
ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama,
masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan agama muncul karena secara
prinsip, tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan atau
menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama
kepada seseorang yang telah beragama.
Namun, meski demikian setiap warga negara
tidak boleh untuk tidak beragama. Kemerdekaan beragama tidak dimaknai sebagai
kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1)
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, meyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya,
Disamping
itu, dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.3.2
Membangun Kerukunan
Umat Beragama
Kemerdekaan
beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam.
Keberagaman tersebut tidak boleh menjadi hambatan untuk membangun persatuan dan
kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap
mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat
beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan
antar warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Berikut uraian mengenai kerukunan umat beragama:
1.
Kerukunan internal umat
seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa
ditolerir. Sehingga antar umat seagama tidak terjadi permusuhan, saling
menghormati dan menghargai satu sama lain.
2.
Kerukunan antar umat
beragama atau berbeda agama adalah salah satu sarana untuk mempererat dan
memepersatukan hubungan dengan orang lain yang berbeda agama.
3.
Kerukunan antar umat
beragama dengan pemerintah adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas
dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan
bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya
masing-masing, akan tetapi harus mentaati hukum yang berlaku di Negara
Indonesia.
2.4
Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara Republik Indonesia
2.4.1
Pengertian Pertahanan
dan Keamanan
a.
Pengertian Pertahanan
Negara
Dalam Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pertahanan Negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan
Negara merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh
suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang
dan/atau menjaga kepentingan - kepentingannya. Dengan demikian penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan
mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah. Pertahanan negara dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Tentara Nasional Indonesia disebut sebagai kekuatan pertahanan.
b.
Pengertian Keamanan
Negara
Keamanan merupakan istilah yang secara
sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk
ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Walter Lippmann merangkum
kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada
dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan
nilai-nilai yang diaggapnya penting dan jika dapat menghindari perang atau,
jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti
kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara
adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to
defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional
dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan
sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari
ancaman luar".
2.4.2
Posisi Strategis
Indonesia dalam Berbagai Segi
Dari segi geografis, Indonesia terletak di
posisi silang, yaitu berada diantara di dua Samudera dan dua Benua. Posisi
tersebut di satu sisi memberikan keuntungan bagi Indonesia, namun juga
memberikan ancaman keamanan yang besar, baik dari ancaman militer ataupun non
militer. Sebagai negara kepulauan, tentu saja diperlukan sistem pertahanan dan
keamanan yang kokoh untuk mencegah perpecahan. Pilihan menggunakan keamanan
semesta merupakan pilihan yang terbaik bagi Indonesia.
Akibat
Positif:
a. Letak
Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat
Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara negara-negara di kedua benua
tersebut. Posisi geografis membuat dua samudera Inodnesia berada di jalur lalu
lintas internasional dan dapat menjadi transit jalur perdagangan dunia.
b. Membuat
beragam kebudayaan akibat pengaruh dari berbagai bangsa
c. Laut
yang sangat begitu luas dan garis pantai membuat Indonesia menyimpan hasil laut
yang berlimpah seperti ikan, kerang laut, dan serta bahan tambang seperti
minyak bumi.
d. Indonesia
dlalui jalur perdagangan Indonesia.
e. Keragaman
anatara Flora dan Fauna.
Akibat
Negatif:
a.
Pencurian ikan yang
dilakukan oleh para nelayan dari negara lain, karna sumber daya alam di negara
tersebut sangat sedikit.
b.
Pengambilan batas
wilayah Indonesia yang dilakukan oleh negara tetangga karena pengawasan di
wilayah darat maupun laut kurang ketat.
2.4.3 Substansi
Pertahanan dan Keamanan di Indonesia
Pada sidang BPUPKI telah dicantumkan
upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII
tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1)Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3)Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5)Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, membuktikan bahwa pertahanan dan keamanan Indonesia tidak
hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, melainkan menjadi
tanggungjawab seluruh elemen negara, termasuk rakyat sipil atau keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada
hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional,
serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan
menyeluruh.
Sistem
keamanan dan pertahanan bersifat semesta memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
a.
Kerakyatan, yaitu
orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan
seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu
seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu
gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi.
2.4.4
Kesadaran Bela Negara
dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pupaya bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Selain itu peraturan mengenai bela negara
dan pertahanan negra tercantum dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat
(1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara” UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga negara yang dilaksankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan
rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Namun saat ini, masih banyak rakyat yang
menafsirkan bahwa pertahanan dan keamanna negara adalah sepenuhnya tanggung
jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja,
tetapi merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.
Terdapat banyak cara untuk mewujudkan bela
negara, karena bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata.
Bentuk penyelenggaraan bela negaradapat dilakukan sebagai berikut:
a. Dengan
diberlakukannya dan diajarkannya pendidikan kewarganegaraan dalam setiap
jenjang pendidikan, hal ini bertujuan untuk membentuk generasi yang baik
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta cinta terhadap bangsa dan negara.
b. Dengan
mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (LDK), hal ini ditujukan bagi rakyat
Indonesia yang telah cukup umur.
c. Dengan
mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun wajib.
d. Mengabdikan
diri sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.1.1
Wilayah perairan
Indonesia, terbagi menjadi 3 macam, yaitu: zona laut territorial (berjarak 12
mil laut dari garis dasar kearah laut lepas), zona landas kontinen (landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia), dan Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE). Selain itu, Indonesia juga memiliki daerah perbatasan darat dengan
negara lain. Di sebelah utara dengan wilayah Malaysia, di sebelah barat dengan
Samudera Hindia dan perairan negara India, di sebelah timur dengan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik, dan sebelah selatan dengan Timor Leste, Perairan
Australia, dan Samudera Hindia.
3.1.2
Dalam suatu negara,
seseorang yang disebut sebagai rakyat adalah semua orang yang telah menjadi
anggota dari negara tersebut secara sah, berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk
menetukan kewarganegaraan seseorang dapat berdasarkan 2 asas, yaitu Asas ius
sanguinis (asas keturunan) dan Asas ius soli (asas kedaerahan). Dan Indonesia
menggunakan asas keduanya dengan penambahan asas kewarganegaraan tunggal dan
asas kewarganegaraan ganda.
3.1.3
Kemerdekaan dalam
beragama dan berkepercayaan artinya setiap manusia bebas memilih, melaksanakan
ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, tanpa adanya paksaan dari
siapapun. Meski demikian Indonesia melarang rakyatnya untuk tidak beragama.
Kerukunan umat beragama dapat dibagi menjadi 3 yaitu: kerukunan internal umat
seagama, kerukunan antar umat beragamaatau berebeda agama, dan kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah.
3.1.4
Pertahanan dan keamanan
negara merupakan tanggung jawab dari semua elemen dan anggota suatu negara,
tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI. Dan hal tersebut telah
tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta, yang artinya pertahanan dan keamanan padahakikatnya merupakan segala
upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasioanal.
3.2
Saran
3.2.1
Diharapkan Indonesia
mampu menjaga daerah atau wilayah sendiri, dengan demikian tidak terjadi
pengambilan atau pendudukan wilayah Indonesia oleh negara lain. Hal ini tentu
menjadi tanggung jawab semua elemen negara.
3.2.2
Diharapkan seluruh
warga negara Indonesia dapat hidup saling berdampingan antar umat beragama,
dengan demikian dapat dihindari adanya permusuhan yang berakhir dengan
perpecahan antar sebangsa
3.2.3
Diharapkan seluruh
rakyat Indonesia memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara, dengan melakuakan setiap kewajibannya. Tanpa beranggapan
bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab TNI dan POLRI
saja.
DAFTAR
RUJUKAN
Sundawa,
Dadang, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Dynash,
Juan. 2013. “Letak Astronomi dan Geografis Indonesia” dalam http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 28 September 2016
Niam,
Muwasaun. 2014. “Pengertian dan Sistem Pertahanan Negara” dalam http://kingilmu.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)
Sekti,
Zein. 2015. “Potensi Sumber Daya Indonesia dan Pemanfaatannya” dalam http://awalilmu.blogspot.co.id (diakses
pada tanggal 28 Sepetember 2016)
Sari,
Desylavinia. 2015. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia” dalam http://desylavinia.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 28 Sepetember
2016)
Prayogi,
Lukman. 2015. “Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis” dalam
http://lukmanprayogi20.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 30 September 2016)
Puspita,
Yeni. 2015. “Letak Geografis” dalam http://yenipuspitas.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Konstitusi Negara, UUD
RI memuat hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara,
tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah,
wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata
lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara
kita yang membedakan dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami
ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
terutama yang berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
warga negara dan penduduk Indonesia, serta kemerdekaan beragama. Dengan
mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya
diharapkan setiap warga negara memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan
semakin mencintai Negara Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1.2.2 Bagaimana kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia?
1.2.3 Bagaimana peraturan kemerdekaan berkepercayaan di Indonesia?
1.2.4 Bagaimana sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.3.2 Mengetahui kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
1.3.3 Mengetahui peraturan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di
Indonesia.
1.3.4 Mengetahui sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2.1.1 Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah Negara kepulauan.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang”. Indonesia yang terletak diantara Samudera
Pasifik dan Samudera Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan
dengan wilayah Negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia
mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau
lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan
titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan
undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebagai Negara kepulauan yang memiliki luas wilayah perairan lebih besar daripada wilayah daratan, maka wilayah perairan laut memiliki peranan yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Berdasarkan
gambar tersebut, wilayah perairan Indonesia dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Zona
Laut Teritorial
Batas laut teritorial
dari wilayah perairan Indonesia adalah berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan
lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama
jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Sebuah negara mempunyai
hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai
kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah
permukaan laut.
2. Zona
Landas Kontinen
Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Indonesia adalah negara yang terletak di antara 2
landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut.
3. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar. Semua kekayaan perairan yang terdapat di dalam zona eksklusif ini adalah
milik Indonesia.
Selain itu, wilayah daratan juga
memiliki peranan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Di
daratan adalah tempat bermukimnya para penduduk dan menjadi pusat untuk
pemerintahan. Di bawah daratan Indonesia juga terdapat kekayaan alam yang
bernilai tinggi. Oleh karena itu, wilayah daratan juga memiliki batas-batas
dengan Negara lain.
2.1.2 Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Posisi
Indonesia
1) Letak
Secara Astronomis
Secara Astronomis letak Indonesia
adalah 6o LU (Lintang Utara) - 11o LS (Lintang Selatan)
dan antara 95o BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur).
Jika dilihat dari posisi astronomis
Indonesia terletak di kawasan iklim tropis dan berada di belahan timur bumi.
Indonesia berada di kawasan tropis,
hal ini membuat Indonesia selalu disinari matahari sepanjang tahun. Di Indonesia
hanya terjadi dua kali pergantian musim dalam setahun yaitu musim kemarau dan
hujan. Negara-negara yang memiliki iklim tropis pada umumnya dilimpahi alam
yang luar biasa. Curah hujan tinggi akan membuat tanah menjadi subur. Flora dan
fauna juga sangat beraneka ragam.
Sedangkan pengaruh dari letak
dilihat dari garis bujur, maka Indonesia memiliki perbedaan waktu yang dibagi
menjadi tida daerah waktu yaitu Indonesia bagian timur (WIT), Indonesia bagian
tengah(WITA), dan Indonesia bagian barat(WIB).
2) Letak
Secara Geografis
Letak geografis adalah letak suatu
negara dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Menurut letak geografisnya,
Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia,
dan berada di antara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Berdasarkan letak geografis
Indonesia yang diapit dua benua dan berada diantara dua samudra, mempunyai
pengaruh yang besar terhadap keadaan alam maupun kehidupan penduduk, yaitu:
Pengaruh Letak Geografis Indonesia
terhadap Keadaan Alam Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang
merupakan pertemuan dua samudra besar (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia) dan
diapit daratan luas (Benua Asia dan Australia), hal itu menyebabkan pengaruh
terhadap kondisi alam. Wilayah Indonesia beriklim laut, sebab merupakan negara
kepulauan, sehingga Indonesia banyak memperoleh pengaruh angin laut yang
mendatangkan banyak hujan.Indonesia memiliki iklim musim, yaitu iklim yang
dipengaruhi oleh angin muson yang berhembus setiap 6 bulan sekali berganti
arah. Hal ini yang menyebabkan di Indonesia dikenal adanya musim penghujan dan
musim kemarau.
Pengaruh Letak Geografis terhadap
Keadaan Penduduk Karena Indonesia terletak pada posisi silang (cross position)
yaitu antara dua benua dan dua samudra, maka berpengaruh bagi kehidupan bangsa
Indonesia yaitu sebagai berikut : Indonesia terletak di antara negara-negara
berkembang, sehingga memiliki banyak rekanan dan mitra kerja sama.Indonesia
banyak dipengaruhi kebudayaan asing, mulai dalam bidang seni, bahasa, peradaban
maupun agama.Menunjang perdagangan di Indonesia dan menambah sumber devisa
negara karena berada dalam jalur lalu lintas perdagangan dan pelayaran yang
cukup ramai.
B. Batas-Batas Wilayah
1.
Sebelah Utara
Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung
dengan wilayah Malaysia. Tepatnya untuk Indonesia di sebelah utara Pulau
Kalimantan. Sedangkan untuk wilayah perairan, Indonesia berbatasan langsung
dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam,
Filipina.
2.
Sebelah Barat
Di sebelah barat, Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Untuk wilayah
daratan, Indonesia tidak berbatan langsung dengan wilayah Negara lain. Antara
Indonesia dengan India, ditandai dengan dua pulau yaitu, Pulau Ronde di Aceh
dan Pulau Nicobar di India.
3.
Sebelah Timur
Di sebelah timur, Indonesia berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Antara
Indonesia dan Papua Nugini tidak hanya berbatasan daratan, tetapi juga
berbatasan dengan wilayah perairan dan telah disepakati hubungan bilateral
antar kedua Negara tentang batas-batas wilayah tersebut. Wilayah Indonesia
sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini
seblah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
4. Sebelah
Selatan
Di sebelah selatan, Indonesia berbatasan
langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera
Hindia. Daerah daratan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste adalah
Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dikarenakan, pada awalnya Timor
Leste adalah bagian dari wilayah Indonesia yang memisahkan diri dengan NKRI
(1999). Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati
batas-batas wilayah Negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
dan batas landas kontinen.
2.1.3
Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam
yang Terkandung dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Sumber
Kekayaan Alam Indonesia
a. Kekayaan
Laut
Tiga per empat dari keseluruhan
wilayah Indonesia adalah lautan. Di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau
dengan garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah
Kanada. Banyak sekali kekayaan laut yang dimiliki negara kita.
Laut kita mengandung banyak sumber
daya yang beragam baik yang dapat diperbaharui seperti perikanan, terumbu
karang, hutan mangrove, rumput laut, dan plasma nutfah lainnya atau pun sumber
daya yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak dan gas bumi, barang tambang,
mineral, serta energi kelautan seperti gelombang, angin, dan OTEC (Ocean
Thermal Energy Conversion) yang sedang giat dikembangkan saat ini.
b. Kekayaan
Darat
Pada umumnya wilayah daratan di
Indonesia sangat subur. Di dalamnya terkandung
berbagai kekayaan alam seperti :
a. Hutan
Kekayaan hutan Indonesia merupakan
salah satu yang terbesar di dunia selain Brazil dan Zaire. Berdasarkan catatan
kementrian kehutanan Republik Indonesia tahun 2011, hutan Indonesia mencapai
99,6 juta hektar.
b. Minyak
bumi
Minyak bumi (petroleum) atau
dikenal juga sebagai emas hitam merupakan cairan kental, cokelat gelap, atau
kehijauan yang mudah terbakar yang terdapat pada lapisan teratas dari beberapa
area di kerak bumi. Sebagaimana hutan, tidak semua negara memiliki minyak bumi.
Kita patut bersyukur, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki minyak
bumi.
c. Batu
bara
Batubara merupakan
bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuhan yang mati dan kemudian tertimbun
selama jutaan tahun. Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar
kelima di dunia. Negara ini menjadi negara pengekspor batu bara terbesar di
dunia karena masih minimnya pemanfaatan batu bara di dalam negeri. Negara
tujuan ekspor batu bara indonesia adalah Hongkong, Taiwan, China, Korea
selatan, Jepang, India, Eropa, dan Italia.
B. Pengelolaan
Kekayaan Alam Indonesia
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai
Negara yang memiliki jumlah sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi
wilayah yang subur. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban
sebagai berikut:
1.
Segala bentuk
pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2.
Melindungi dan menjamin
segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan
berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau
dinikmati langsung oleh rakyat.
3.
Mencegah segala
tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai
kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
C. Manfaat
Kekayaan Alam Indonesia
1) Sumber
Daya Alam Nabati
Jenis sumber daya alam nabati
banyak terdapat di sekitar kita. Kita sering memanfaatkannya untuk berbagai
keperluan, baik sebagai makanan dan minuman atau untuk membangun rumah. Pohon
kelapa misalnya, mulai dari batang, pelepah, daun yang muda maupun tua, sampai
lidinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Tanaman teh dapat dimanfaatkan
daunnya sebagai bahan minuman. Tanaman singkong juga dapat dimanfaatkan akarnya
untuk bahan makanan.
2) Sumber
Daya Alam Hewani
Jenis sumber daya alam hewani juga
banyak dimanfaatkan oleh manusia. Hewan yang banyak dimanfaatkan adalah jenis
hewan ternak. Sumber daya alam hewani diman-faatkan daging, susu, atau
tenaganya. Hewan yang dimanfaatkan dagingnya misalnya sapi, kambing, ikan, dan
ayam. Hewan yang dimanfaatkan tenaganya misalnya kerbau dan kuda. Hewan yang
dimanfaatkan telurnya misalnya ayam, itik, dan burung puyuh. Sapi jenis
tertentu dapat diambil susunya untuk memenuhi kebutuhan manusia.
3) Sumber
Daya Alam Hasil Tambang
a) Minyak
bumi, dari hasil penyulingan bertingkat menghasilkan bensin, minyak tanah,
premium, vaselin, parafin, kerosin, dan aspal. Dari hasil penyulingan tersebut
sebagian besar digunakan untuk bahan bakar kendaraan sampai pesawat terbang.
b) Batu
bara digunakan untuk bahan bakar selain minyak bumi dan gas alam.
c) Belerang
digunakan untuk bahan obat penyakit kulit.
2.2
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk
Indonesia
2.2.1 Status Warga Negara Indonesia
Salah
satu syarat berdirinya suatu negara adalah rakyat yang berada di wilayah negara
tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua, yakni:
1. Penduduk
dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah
semua orang yang bertempat tinggal atau menetap di wilayah suatu negara.
Sedangkan yang bukan penduduk adalah semua orang berada di wilayah suatu negara,
namun tidak bertujuan untuk tinggal atau menetap di negara tersebut.
2. Warga
Negara dan Bukan Warga Negara
Warga Negara adalah
semua orang yang telah menjadi anggota dari negara tersebut secara sah,
berdasarkan hukum yang berlaku.sedangkan yang bukan warga negara adalah orang
asing atau warga negara lain.
Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional
tercantum dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga
Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah Warga
Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
2.2.2
Asas-Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir
dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari
suatu negara tertentu. Secara umum asas kewarganegaraan Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu:
1.
Asas ius sanguinis
(asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada
keturunan orang yang bersangkutan. Contoh negara yang menganut asas ini adalah
China – Jerman – India - Jepang – Malaysia - Inggris. Adapun contoh dari asas
kewarganegaraan Ius Sanguinis adalah:
James
dan Cristie berasal dari Inggris (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak
yang bernama Julia, Julia dilahirkan di Jerman (penganut asas Ius Sanguinis)
maka status kewarganegaraan Julia adalah Inggris karena dilihat dari garis
keturunan orang tuanya yang berasal dari Inggris meskipun ia dilahirkan di
Jerman.
2.
Asas ius soli
(asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
tempat kelahirannya. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu
Argentina – Brazil – Jamaika – Kanada – Meksiko – Amerika Serikat - Argentina. Adapun
contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan
Andi dan Anee berasal dari negara Argentina (penganut ius soli) mempunyai anak
bernama Andrew, Andrew dilahirkan di negara Brazil (penganut ius soli) maka Andrew
akan dinyatakan sebagai warga negara Brazil karena ia dilahirkan di negara yang
menganut asas ius soli.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa negara, dapat menimbulkan
2 macam permasalahan, diantaranya yaitu:
1.
Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara
B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga
negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Degan demikian orang
tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.
Bipatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut ius soli. Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetap, negara
A juga menganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam
menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.
Stelsel aktif,
yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk
menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
2.
Stelsel pasif,
yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan
suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
Oleh
karena itu, berdasarkan pada kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam
suatu pemerintahan negara pada dasarnya memiliki:
1.
Hak opsi, yaitu hak
untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2.
Hak repudias, yaitu hak
untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Menurut
penjelasaan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas ius sanguinis,
yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
2.
Asas ius soli,
yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
3.
Asas kewarganegaraan
tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Asas kewarganegaraan
ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang.
2.2.3
Syarat-Syarat Menjadi
Warga Negara Indonesia
Seperti yang
telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa Warga Negara Indonesia adalah
warga asli Indonesia dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan warga
asing yang ingin menetap dan tinggal di wilayah Indonesia, terlebih dahulu
harus mengajukan permohonan pada pemerintah dan melalui proses naturalisasi.
Permohonan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Naturalisasi Biasa
Orang
dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara
naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh
pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:
a.
Berusia minimal 18
tahun atau sudah menikah;
b.
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
c.
Sehat jasmani dan
rohani;
d.
Mampu berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945.;
e.
Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu
tahun lebih;
f.
Tidak
berkewarganegaraan ganda;
g.
Membayar uang
pewarganegaraan ke kas Negara.
2.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang
asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan
orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
2.2.4
Penyebab Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.
Berkewarganegaraan
ganda atau memperoleh kewarganegaraan lain atas dasar kemauan sendiri;
2.
Tidak menolak atau
melepasakan kewarganegaraan lain;
3.
Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
a.
Telah berusia 18 tahun,
dan
b.
Bertempat tinggal di luar
negara Indonesia
4.
Masuk ke dalam dinas
tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
5.
Masuk dalam dinas negara
asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6.
Mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut atas dasar kemauan sendiri;
7.
Ikut berpartisipasi
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
8.
Memiliki paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9.
Bertempat tinggal di
luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang
bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara
Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan
secara tertulis.
2.2.5
Tata Cara Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Warga
Negara yang hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf a
s/d huruf h,
dapat memperoleh kembali
kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui
menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan “Tata
Cara Pewarganegaraan”.
Warga
Negara Indonesia yang hilang kewarganegaraan sebagiamana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 pasal 23 huruf I, dapat memperoleh kembali
kewarganegaraan R.I. dengan mengajukan
pemohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wialyah
kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia
di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama
lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir (d) pekerjaan (e) jenis kelamin (f) status
perkawinan; dan (g) alas an kehilangan kewarganegaraan R.I.
Permohonan
dimaksud harus dilampiri dengan :
1) Fotocopy
kutipan akte kelahiran atau surat
yang lain yang membuktikan
tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
2) Fotocopy
paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor, atau surat lain yang dapat
membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau
perwakilan R.I.
3) Fotocopy
akte perkawinan/ buku nikah, kutipan perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan
akte kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan
R.I. bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
4) Fotocopy
kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun
dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai
anak;
5) Pernyataan
tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan
negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas;
6) Daftar
riwayat hidup pemohon; dan
7) Pasfoto pemohon
terbaru berwarna ukuran
4×6 sentimeter sebanyak 6 (enam)
lembar.
Pejabat
atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan
permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkapi, dan/atau
menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal permohonan telah lengkap. Dalam
hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat
atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah
lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I.
dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima. Pejabat atau perwakilan
R.I. menyampaikan keputusan
dimaksud kepada pemohon dalam
waktu paling lambat
7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan menteri diterima.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang memperoleh
kembali
kewarganegaraan R.I. dengan
sendirinya berkewarganegaraan R.I.
2.3
Kemerdekaan Beragama
dan Berkepercayaan di Indonesia
2.3.1
Pengertian Kemerdekaan
Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengadung makna bahwa setiap manusia bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal
ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama,
masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan agama muncul karena secara
prinsip, tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan atau
menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama
kepada seseorang yang telah beragama.
Namun, meski demikian setiap warga negara
tidak boleh untuk tidak beragama. Kemerdekaan beragama tidak dimaknai sebagai
kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1)
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, meyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya,
Disamping
itu, dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.3.2
Membangun Kerukunan
Umat Beragama
Kemerdekaan
beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam.
Keberagaman tersebut tidak boleh menjadi hambatan untuk membangun persatuan dan
kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap
mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat
beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan
antar warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Berikut uraian mengenai kerukunan umat beragama:
1.
Kerukunan internal umat
seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa
ditolerir. Sehingga antar umat seagama tidak terjadi permusuhan, saling
menghormati dan menghargai satu sama lain.
2.
Kerukunan antar umat
beragama atau berbeda agama adalah salah satu sarana untuk mempererat dan
memepersatukan hubungan dengan orang lain yang berbeda agama.
3.
Kerukunan antar umat
beragama dengan pemerintah adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas
dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan
bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya
masing-masing, akan tetapi harus mentaati hukum yang berlaku di Negara
Indonesia.
2.4
Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara Republik Indonesia
2.4.1
Pengertian Pertahanan
dan Keamanan
a.
Pengertian Pertahanan
Negara
Dalam Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pertahanan Negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan
Negara merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh
suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang
dan/atau menjaga kepentingan - kepentingannya. Dengan demikian penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan
mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah. Pertahanan negara dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Tentara Nasional Indonesia disebut sebagai kekuatan pertahanan.
b.
Pengertian Keamanan
Negara
Keamanan merupakan istilah yang secara
sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk
ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Walter Lippmann merangkum
kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada
dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan
nilai-nilai yang diaggapnya penting dan jika dapat menghindari perang atau,
jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti
kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara
adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to
defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional
dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan
sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari
ancaman luar".
2.4.2
Posisi Strategis
Indonesia dalam Berbagai Segi
Dari segi geografis, Indonesia terletak di
posisi silang, yaitu berada diantara di dua Samudera dan dua Benua. Posisi
tersebut di satu sisi memberikan keuntungan bagi Indonesia, namun juga
memberikan ancaman keamanan yang besar, baik dari ancaman militer ataupun non
militer. Sebagai negara kepulauan, tentu saja diperlukan sistem pertahanan dan
keamanan yang kokoh untuk mencegah perpecahan. Pilihan menggunakan keamanan
semesta merupakan pilihan yang terbaik bagi Indonesia.
Akibat
Positif:
a. Letak
Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat
Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara negara-negara di kedua benua
tersebut. Posisi geografis membuat dua samudera Inodnesia berada di jalur lalu
lintas internasional dan dapat menjadi transit jalur perdagangan dunia.
b. Membuat
beragam kebudayaan akibat pengaruh dari berbagai bangsa
c. Laut
yang sangat begitu luas dan garis pantai membuat Indonesia menyimpan hasil laut
yang berlimpah seperti ikan, kerang laut, dan serta bahan tambang seperti
minyak bumi.
d. Indonesia
dlalui jalur perdagangan Indonesia.
e. Keragaman
anatara Flora dan Fauna.
Akibat
Negatif:
a.
Pencurian ikan yang
dilakukan oleh para nelayan dari negara lain, karna sumber daya alam di negara
tersebut sangat sedikit.
b.
Pengambilan batas
wilayah Indonesia yang dilakukan oleh negara tetangga karena pengawasan di
wilayah darat maupun laut kurang ketat.
2.4.3 Substansi
Pertahanan dan Keamanan di Indonesia
Pada sidang BPUPKI telah dicantumkan
upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII
tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1)Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3)Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5)Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, membuktikan bahwa pertahanan dan keamanan Indonesia tidak
hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, melainkan menjadi
tanggungjawab seluruh elemen negara, termasuk rakyat sipil atau keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada
hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional,
serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan
menyeluruh.
Sistem
keamanan dan pertahanan bersifat semesta memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
a.
Kerakyatan, yaitu
orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan
seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu
seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu
gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi.
2.4.4
Kesadaran Bela Negara
dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pupaya bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Selain itu peraturan mengenai bela negara
dan pertahanan negra tercantum dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat
(1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara” UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga negara yang dilaksankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan
rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Namun saat ini, masih banyak rakyat yang
menafsirkan bahwa pertahanan dan keamanna negara adalah sepenuhnya tanggung
jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja,
tetapi merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.
Terdapat banyak cara untuk mewujudkan bela
negara, karena bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata.
Bentuk penyelenggaraan bela negaradapat dilakukan sebagai berikut:
a. Dengan
diberlakukannya dan diajarkannya pendidikan kewarganegaraan dalam setiap
jenjang pendidikan, hal ini bertujuan untuk membentuk generasi yang baik
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta cinta terhadap bangsa dan negara.
b. Dengan
mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (LDK), hal ini ditujukan bagi rakyat
Indonesia yang telah cukup umur.
c. Dengan
mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun wajib.
d. Mengabdikan
diri sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.1.1
Wilayah perairan
Indonesia, terbagi menjadi 3 macam, yaitu: zona laut territorial (berjarak 12
mil laut dari garis dasar kearah laut lepas), zona landas kontinen (landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia), dan Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE). Selain itu, Indonesia juga memiliki daerah perbatasan darat dengan
negara lain. Di sebelah utara dengan wilayah Malaysia, di sebelah barat dengan
Samudera Hindia dan perairan negara India, di sebelah timur dengan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik, dan sebelah selatan dengan Timor Leste, Perairan
Australia, dan Samudera Hindia.
3.1.2
Dalam suatu negara,
seseorang yang disebut sebagai rakyat adalah semua orang yang telah menjadi
anggota dari negara tersebut secara sah, berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk
menetukan kewarganegaraan seseorang dapat berdasarkan 2 asas, yaitu Asas ius
sanguinis (asas keturunan) dan Asas ius soli (asas kedaerahan). Dan Indonesia
menggunakan asas keduanya dengan penambahan asas kewarganegaraan tunggal dan
asas kewarganegaraan ganda.
3.1.3
Kemerdekaan dalam
beragama dan berkepercayaan artinya setiap manusia bebas memilih, melaksanakan
ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, tanpa adanya paksaan dari
siapapun. Meski demikian Indonesia melarang rakyatnya untuk tidak beragama.
Kerukunan umat beragama dapat dibagi menjadi 3 yaitu: kerukunan internal umat
seagama, kerukunan antar umat beragamaatau berebeda agama, dan kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah.
3.1.4
Pertahanan dan keamanan
negara merupakan tanggung jawab dari semua elemen dan anggota suatu negara,
tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI. Dan hal tersebut telah
tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta, yang artinya pertahanan dan keamanan padahakikatnya merupakan segala
upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasioanal.
3.2
Saran
3.2.1
Diharapkan Indonesia
mampu menjaga daerah atau wilayah sendiri, dengan demikian tidak terjadi
pengambilan atau pendudukan wilayah Indonesia oleh negara lain. Hal ini tentu
menjadi tanggung jawab semua elemen negara.
3.2.2
Diharapkan seluruh
warga negara Indonesia dapat hidup saling berdampingan antar umat beragama,
dengan demikian dapat dihindari adanya permusuhan yang berakhir dengan
perpecahan antar sebangsa
3.2.3
Diharapkan seluruh
rakyat Indonesia memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara, dengan melakuakan setiap kewajibannya. Tanpa beranggapan
bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab TNI dan POLRI
saja.
DAFTAR
RUJUKAN
Sundawa,
Dadang, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Dynash,
Juan. 2013. “Letak Astronomi dan Geografis Indonesia” dalam http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 28 September 2016
Niam,
Muwasaun. 2014. “Pengertian dan Sistem Pertahanan Negara” dalam http://kingilmu.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)
Sekti,
Zein. 2015. “Potensi Sumber Daya Indonesia dan Pemanfaatannya” dalam http://awalilmu.blogspot.co.id (diakses
pada tanggal 28 Sepetember 2016)
Sari,
Desylavinia. 2015. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia” dalam http://desylavinia.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 28 Sepetember
2016)
Prayogi,
Lukman. 2015. “Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis” dalam
http://lukmanprayogi20.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 30 September 2016)
Puspita,
Yeni. 2015. “Letak Geografis” dalam http://yenipuspitas.blogspot.co.id
(diakses pada tanggal 10 Oktober 2016)
Comments
Post a Comment