MAKALAH PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) adalah
mata pelajaran yang di rancang untuk membekali peserta didik dengan keimanan
dan akhlak mulia sebagaimana di arahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia
yaitu Pancasila. Salah satunya adalah mengenai penegakan HAM di Indonesia yang
akan di bahas dalam makalah ini.
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan
manusia sering sekali di abaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh
oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat
mendasar yang harus di miliki oleh manusia dan tidak dapat di kurangi dalam
keadaan apapun, sebagaimana di tegaskan dalam UUD 1945.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Kasus Pelanggaran
HAM di Indonesia
1.2.2
Contoh Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.2.3
Upaya Penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM)
1.3 TUJUAN
Agar kami sebagai siswa lebih memehami tentang cara
pembuatan makalah yang baik dan benar, dan agar kami lebih memahami tentang
pengakan HAM di Indonesia.
Kami sebagai tim penyusun juga membuat makalah ini dengan
berbagi tujuan :
1.3.1
Memahami cara
membuat makalah yang baik
1.3.2
Memahami pentingnya
penegakan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.1.1 Pengertian
Pelanggaran HAM
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6)
UU No 39 Tahun 1999.
2.1.2 Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
2.1.2.1 Menghilangkan
nyawa orang lain
2.1.2.2 Penculikan,
penyiksaan, pemerkosaan, traficking, perbudakan
2.1.2.3 Kelalaian dalam
memberikan pelayanan kesehatan
2.1.2.4 Pencemaran
lingkungan yang di sengaja
2.1.3 Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan,
pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual
maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani pada seseorang.
2.1.4 Sifat-sifat Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang
berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Contoh-contoh pelanggaran HAM berat pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran,
perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang
secara paksa dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang
tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak
segera ditanggulangi.
2.2 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.2.1 Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor-faktor yang dapat
menyebabkan pelenggaran HAM :
2.2.1.1 Faktor internal, yaitu dorongan dari diri pelaku
pelanggar HAM.
2.2.1.2 Faktor eksternal, yaitu dorongan dari luar diri
manusia yang
Mendorong seseorang atau kelompok
untuk melakukan
Pelanggaran HAM.
2.2.2 Contoh Kasus Pelanggaran HAM berdasarkan faktor penyebabnya
2.2.2.1 Peristiwa Pemberontakan di Aceh
Terjadi karena di
kobarkan oleh (GAM) untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia pada tahun
1976-2005, konflik antara pemerintahan GAM yang di akibatkan perbedaan
keinginan ini berlangsung sejak tahun 1976 menyebabkan korban seanyak hampir 15.000
jiwa.
Faktor eksternal : Karena banyak
masyarakat yang menyalahgunakan kekuasaan.
2.2.2.2 Pelanggaran HAM di Daerah Operasi
Militer (DOM) Aceh
Peristiwa menimbulkan
bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa
penyiksaan,penganiayaan, dan lain-lain. Kekerasan ini di alami perempuan yang
terjadi dari ratusan kekerasan seputar di berlakunya DOM yang di lakukan oleh
pelaku aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut.
Faktor internal : Karena rendahnya kesadaran
HAM yang menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.
2.2.3 Penyebab Timbulnya Pelanggaran HAM di
Indonesia
2.2.3.1 Sikap egois
atau terlalu mementingkan diri sendiri
2.2.3.2 Rendahnya
kesadaran HAM
2.2.3.3 Sikap tidak
toleran
2.2.3.4
Penyalahgunaan kekuasaan
2.2.3.5
Penyalahgunaan teknologi
2.2.3.6
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
2.2.3.7 Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi
2.2.4
Kasus Pelanggaran HAM
2.2.4.1
Pembunuhan Aktivis Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7
September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke
Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas
akibat racun aresenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami
beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung
menyatakan pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya di hukum dua tahun penjara
atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan peninjauan
kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku di hukum 20
tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
terhadap Munir.
2.2.4.2
Kerusuhan Tanjung Priok (12 September 1948)
2.2.4.3
Penyerbuan Kantor PDI (27 Juli 1996)
2.2.4.4
Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti (12 Mei 1998)
2.2.4.5
Tragedi Semanggi I (13 Nopmeber 1998)
2.2.4.6
Penculikan Aktivis (1997-1999)
2.3 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
2.3.1 Pentingnya penegakan HAM di Indonesia
Penegakan HAM itu penting di lakukan di
Indonesia :
2.3.1.1 Agar negara
Indonesia tidak termasuk negara “unwillingness state” yaitu Negara yang tidak
mempunyai kemauan menegakkan HAM.
2.3.1.2 Agar tercipta keamanan,
ketentraman, kedamaian kebahagiaan dan
Kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.3.2 Upaya
Pemerintah Dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia :
2.3.2.1 Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM dibentuk pada
tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres
Nomor 50 tahun
1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas
HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM selama lima tahun dan dapat di angkat lagi hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM
mempunyai wewenang sebagai berikut :
2.3.2.1.1 Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2.3.2.1.2
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
2.3.2.1.3
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM
Kepada pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti.
2.3.2.1.4 Memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk
Menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya
di langgar boleh
Melakukan pengaduan kepada Komnas
HAM. Pengaduan tersebut harus
Di sertai dengan alasan, baik secara
tertulis maupun lisan dan identitas
Pengadu yang benar.
2.3.2.2 Melalui
upaya pengadilan HAM
Pengadilan HAM di bentuk
berdasrkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang di harapkan dapat
melindungi HAM baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam
penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan
maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Di
samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang di
lakukan oleh Warga Negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial
wilayah Indonesia.
2.3.2.3 Cara berpartisipasi dalam menegakkan HAM :
2.3.2.3.1 Mempelajari
instrumen-instrumen HAM yang brlaku
2.3.2.3.2
Menghormati keberadaan dan keberagaman setiap
Manusia.
2.3.2.4
Perilaku yang mendukung upaya penegakkan HAM di Indonesia:
2.3.2.4.1 Keluarga: menghormati dan
menyayangi adik atau kakak
2.3.2.4.2 Sekolah: Tidak memaksakan
kehendak kepada teman atau
Guru.
2.3.2.4.3 Masyarakat: Tidak menghardik
pengemis atau kaum
Dhuafa.
2.3.2.3.4 Bangsa dan Negara: memahami
dan menaati setiap
Instrumen HAM yang berlaku.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Pada dasarnya
pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan
Terhadap kewajiban asasi manusia
3.1.2 Pelanggaran
HAM terjadi dapat disebabkan faktor yang timbul dari diri
Sendiri ataupun disebabkan oleh faktor dari luar
3.1.3 Upaya
pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus elanggaran HAM
tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh masyarakat
3.1.4 Pada
dasarnya, secara tidak langsung [eradilan HAM mempertahankan
Harga diri bangsa kita sebagai bangsa yang merdeka terutama terutama
Dibidang peradilan dan menjamin terwujudnya nilai pancasila yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab
3.2 Saran
3.2.1 Kita sebagai masyarakat Indonesia sudah selayaknya
menghormati
Dan menjunjung tinggi HAM
3.2.2 Dengan
diwujudkan mematuhi peraturan dan norma-norma
kemanusiaan
Comments
Post a Comment