MAKALAH PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA












BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) adalah mata pelajaran yang di rancang untuk membekali peserta didik dengan keimanan dan akhlak mulia sebagaimana di arahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Salah satunya adalah mengenai penegakan HAM di Indonesia yang akan di bahas dalam makalah ini.
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan manusia sering sekali di abaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus di miliki oleh manusia dan tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana di tegaskan dalam UUD 1945.
1.2   RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1.2.2        Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.2.3        Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1.3   TUJUAN
Agar kami sebagai siswa lebih memehami tentang cara pembuatan makalah yang baik dan benar, dan agar kami lebih memahami tentang pengakan HAM di Indonesia.
Kami sebagai tim penyusun juga membuat makalah ini dengan berbagi tujuan :
1.3.1        Memahami cara membuat makalah yang baik
1.3.2        Memahami pentingnya penegakan HAM di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.1.1 Pengertian Pelanggaran HAM
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun 1999.
2.1.2 Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
            2.1.2.1 Menghilangkan nyawa orang lain
            2.1.2.2 Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, traficking, perbudakan
            2.1.2.3 Kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan
            2.1.2.4 Pencemaran lingkungan yang di sengaja
2.1.3 Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
            Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
2.1.4 Sifat-sifat Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Contoh-contoh pelanggaran HAM berat pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
2.2 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.2.1 Penyebab Pelanggaran HAM
        Faktor-faktor yang dapat menyebabkan pelenggaran HAM :
2.2.1.1 Faktor internal, yaitu dorongan dari diri pelaku pelanggar HAM.
2.2.1.2 Faktor eksternal, yaitu dorongan dari luar diri manusia yang
             Mendorong seseorang atau kelompok untuk melakukan
             Pelanggaran HAM.
2.2.2 Contoh Kasus Pelanggaran HAM berdasarkan faktor penyebabnya
2.2.2.1 Peristiwa Pemberontakan di Aceh
                           Terjadi karena di kobarkan oleh (GAM) untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia pada tahun 1976-2005, konflik antara pemerintahan GAM yang di akibatkan perbedaan keinginan ini berlangsung sejak tahun 1976 menyebabkan korban seanyak hampir 15.000 jiwa.
               Faktor eksternal : Karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan kekuasaan.
  2.2.2.2 Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh
                           Peristiwa menimbulkan bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan,penganiayaan, dan lain-lain. Kekerasan ini di alami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar di berlakunya DOM yang di lakukan oleh pelaku aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut.
  Faktor internal : Karena rendahnya kesadaran HAM yang menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.
  2.2.3 Penyebab Timbulnya Pelanggaran HAM di Indonesia
                           2.2.3.1 Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
                           2.2.3.2 Rendahnya kesadaran HAM
                           2.2.3.3 Sikap tidak toleran
                           2.2.3.4 Penyalahgunaan kekuasaan
                           2.2.3.5 Penyalahgunaan teknologi
                           2.2.3.6 Ketidaktegasan aparat penegak hukum
                           2.2.3.7 Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
2.2.4 Kasus Pelanggaran HAM
2.2.4.1 Pembunuhan Aktivis Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun aresenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya di hukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku di hukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
2.2.4.2 Kerusuhan Tanjung Priok (12 September 1948)
2.2.4.3 Penyerbuan Kantor PDI (27 Juli 1996)
2.2.4.4 Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti (12 Mei 1998)
2.2.4.5 Tragedi Semanggi I (13 Nopmeber 1998)
2.2.4.6 Penculikan Aktivis (1997-1999)
2.3 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
2.3.1 Pentingnya penegakan HAM di Indonesia
  Penegakan HAM itu penting di lakukan di Indonesia :
2.3.1.1 Agar negara Indonesia tidak termasuk negara “unwillingness state” yaitu Negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM.
       2.3.1.2 Agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian kebahagiaan dan
                 Kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
  2.3.2 Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia :
2.3.2.1 Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
        Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres 
Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM selama lima tahun dan dapat di angkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut :
2.3.2.1.1 Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2.3.2.1.2 Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
2.3.2.1.3 Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM
               Kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
2.3.2.1.4 Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk
                Menyelesaikan sengketa di pengadilan.
  Setiap warga negara yang merasa hak asasinya di langgar boleh
          Melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus
          Di sertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas
          Pengadu yang benar.
2.3.2.2 Melalui upaya pengadilan HAM
               Pengadilan HAM di bentuk berdasrkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang di harapkan dapat melindungi HAM baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
               Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Warga Negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2.3.2.3 Cara berpartisipasi dalam menegakkan HAM :
                      2.3.2.3.1 Mempelajari instrumen-instrumen HAM yang brlaku
          2.3.2.3.2 Menghormati keberadaan dan keberagaman setiap
                                     Manusia.
2.3.2.4 Perilaku yang mendukung upaya penegakkan HAM di Indonesia:
      2.3.2.4.1 Keluarga: menghormati dan menyayangi adik atau kakak
             2.3.2.4.2 Sekolah: Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau
                            Guru.
   2.3.2.4.3 Masyarakat: Tidak menghardik pengemis atau kaum
                   Dhuafa.
                      2.3.2.3.4 Bangsa dan Negara: memahami dan menaati setiap
                                     Instrumen HAM yang berlaku.
















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan
         Terhadap kewajiban asasi manusia
3.1.2 Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan faktor yang timbul dari diri
         Sendiri ataupun disebabkan oleh faktor dari luar
3.1.3 Upaya pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus elanggaran HAM
         tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh masyarakat
3.1.4 Pada dasarnya, secara tidak langsung [eradilan HAM mempertahankan
         Harga diri bangsa kita sebagai bangsa yang merdeka terutama terutama
         Dibidang peradilan dan menjamin terwujudnya nilai pancasila yaitu
         kemanusiaan yang adil dan beradab
3.2 Saran
3.2.1 Kita sebagai masyarakat Indonesia sudah selayaknya menghormati
         Dan menjunjung tinggi HAM
3.2.2 Dengan diwujudkan mematuhi peraturan dan norma-norma

          kemanusiaan

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH FILM PENDEK TERBAIK -- cerita santri --

Materi kelas XI BAB II~MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

MAKALAH PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA