HAK ASASI DAN HAK WARGA NEGARA-Perbedaan dan Contoh-
Hak warga negara, perbedaan kewajiban asasi dan kewajiban warga negara, contoh pelanggaran hak warga negara, serta pengingkaran kewajiban negara.
Dalam bidang studi PKN kelas XI pasti akan membahas tentang hak warga negara. Kali ini, saya akan memberi sedikit tentang perbedaan hak asasi dan hak warga negara, perbedaan kewajiban asasi dan kewajiban warga negara, contoh pelanggaran hak warga negara, serta pengingkaran kewajiban negara. Ok check this out! Semoga bermanfaat^^
Dalam bidang studi PKN kelas XI pasti akan membahas tentang hak warga negara. Kali ini, saya akan memberi sedikit tentang perbedaan hak asasi dan hak warga negara, perbedaan kewajiban asasi dan kewajiban warga negara, contoh pelanggaran hak warga negara, serta pengingkaran kewajiban negara. Ok check this out! Semoga bermanfaat^^
TUGAS PKN BAB VI
I.
PERBEDAAN HAK
ASASI DAN HAK WARGA NEGARA
NO.
|
HAK ASASI
|
HAK WARGA
NEGARA
|
1.
|
Hak
yang melekat pada diri setiap pribadi manusia
|
Seperangkat
hak yang
melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. |
2.
|
Sifatnya
universal, tidak terpengaruh
status kewarganegaraan seseorang. |
Dibatasi
oleh status kewarganegaraannya
|
3.
|
Hak
yang diberikan oleh tuhan sejak manusia lahir
|
Hak
yang diberikan oleh pemimpin atau pemerintahan suatu negara kepada warganya.
|
4.
|
Lebih ke arah pribadi
|
Lebih ke arah kelompok warga
negara
|
5.
|
Sama setiap manusia yang ada di
bumi
|
Berbeda
antara satu negara dengan negara
lainnya.
|
II.
PERBEDAAN
KEWAJIBAN ASASI DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO.
|
KEWAJIBAN
ASASI
|
KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
|
1.
|
Tuntutan terhadap diri
sendiri untuk menegakkan kewajiban asasi.
|
Kewajiban
yang harus dilakukan oleh warga negara yang hidup dan tinggal di negara
tersebut
|
2.
|
Kewajiban dasar setiap orang
|
Dibatasi
oleh status kewarganegaran seseorang
|
3.
|
Terlepas dari status kewarganegaraan
yang dimiliki oleh orang tersebut. |
Tindakan atau perbuatan yang harus
dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
4.
|
Kewajiban yang ada pada diri manusia
sejak manusia itu lahir
|
|
5.
|
Merupakan kewajiban yang diberikan
dari Tuhan Yang Maha Esa
|
|
- PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Kehidupan bernegara akan berjalan dengan
baik dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan
kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan hak selalu
berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta
selaras.
Pelaksanaan
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang akan menimbulkan pertikaian, konflik,
permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus.
Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan
kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara.
Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau
tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara. Pengingkaran kewajiban
adalah pengingkaran warga negara terhadap
kewajiban yang ditentukan pemerintah.
1. Bentuk pelanggaran hak warga negara:
- Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga
stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
- Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak
warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan
pembangunan.
- Pembungkaman kebebasan pers dengan cara
pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi
kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
- Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas
terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu
stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian
ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
- Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta
menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah.
Berikut
ini adalah beberapa kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga
Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah
peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan
empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan
lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan
pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita
Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi
yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat
pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan
yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat
tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat
disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni
tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang
– Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum
terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan
Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan
kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
Dalam kasus “E-MAIL BERUJUNG BUI” saya tidak
menemukan apa yang sebenarnya terjadi terhadap Prita Mulyasari.
2. Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara:
a.
Tidak membayar pajak
b.
Melawan hukum
c.
Tidak menjaga ketertiban
d.
Melanggar aturan yang berlaku
e.
Tidak ikut mempertahankan NKRI
f.
Berprilaku anarkis
g.
Tidak menjaga kesatuan dan kesatuan
h.
Menghianati Negara
i.
Tawuran antar pelajar
j.
Melanggar HAM
Berikut adalah kasus pengingkaran kewajiban warga negara.
Liputan6.com, Jakarta - Pasca uji coba pelarangan
kendaraan roda dua melintasi wilayah Thamrin dan Monas, Jakarta, pro kontra pun
mencuat. Walau dianggap kurang bijaksana oleh sebagian pengguna roda dua,
polisi sebagai pelaksana tampaknya punya alasan lain seputar implementasi
kebijakan tersebut.
Tak lain, hal tersebut dikarenakan 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, atau jenis sepeda motor.
Pada operasi Zebra Jaya yang baru saja tuntas dilakukan Polda Metro Jaya sendiri, roda dua menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas yang perharinya total mampu menembus angka 6 ribu tilang. Dalam 14 hari operasi Zebra Jaya 2014, Polda Metro Jaya menjaring hingga 90.000 pelanggaran lalu lintas di Jakarta. (Des/Des)
Tak lain, hal tersebut dikarenakan 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, atau jenis sepeda motor.
Pada operasi Zebra Jaya yang baru saja tuntas dilakukan Polda Metro Jaya sendiri, roda dua menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas yang perharinya total mampu menembus angka 6 ribu tilang. Dalam 14 hari operasi Zebra Jaya 2014, Polda Metro Jaya menjaring hingga 90.000 pelanggaran lalu lintas di Jakarta. (Des/Des)
Comments
Post a Comment