HAK ASASI DAN HAK WARGA NEGARA-Perbedaan dan Contoh-

Hak warga negara, perbedaan kewajiban asasi dan kewajiban warga negara, contoh pelanggaran hak warga negara, serta pengingkaran kewajiban negara.

Dalam bidang studi PKN kelas XI pasti akan membahas tentang hak warga negara. Kali ini, saya akan memberi sedikit tentang perbedaan hak asasi dan hak warga negara, perbedaan kewajiban asasi dan kewajiban warga negara, contoh pelanggaran hak warga negara, serta pengingkaran kewajiban negara. Ok check this out! Semoga bermanfaat^^

TUGAS PKN BAB VI
       I.            PERBEDAAN HAK ASASI DAN HAK WARGA NEGARA

NO.
HAK ASASI
HAK WARGA NEGARA
1.
Hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia
Seperangkat hak yang
melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota
dari sebuah negara.
2.
Sifatnya universal, tidak terpengaruh
status kewarganegaraan seseorang.
Dibatasi oleh status kewarganegaraannya
3.
Hak yang diberikan oleh tuhan sejak manusia lahir
Hak yang diberikan oleh pemimpin atau pemerintahan suatu negara kepada warganya.
4.
Lebih ke arah pribadi
Lebih ke arah kelompok warga negara
5.
Sama setiap manusia yang ada di bumi
Berbeda antara satu negara  dengan negara lainnya.

    II.            PERBEDAAN KEWAJIBAN ASASI DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

NO.
KEWAJIBAN ASASI
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Tuntutan terhadap  diri sendiri untuk menegakkan kewajiban asasi.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara yang hidup dan tinggal di negara tersebut
2.
Kewajiban dasar setiap orang
Dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang
3.
Terlepas dari status kewarganegaraan
yang dimiliki oleh orang tersebut.
Tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Kewajiban yang ada pada diri manusia sejak manusia itu lahir

5.
Merupakan kewajiban yang diberikan dari Tuhan Yang Maha Esa


  1. PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan hak selalu berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang akan menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara.
Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara. Pengingkaran kewajiban adalah pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang ditentukan pemerintah.
1.      Bentuk pelanggaran hak warga negara:
  1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
  2. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
  3. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
  4. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
  5. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.


Berikut ini adalah beberapa kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.

Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

Dalam kasus “E-MAIL BERUJUNG BUI” saya tidak menemukan apa yang sebenarnya terjadi terhadap Prita Mulyasari.

2.      Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara:
a.       Tidak membayar pajak
b.      Melawan hukum
c.       Tidak menjaga ketertiban
d.      Melanggar aturan yang berlaku
e.       Tidak ikut mempertahankan NKRI
f.       Berprilaku anarkis
g.      Tidak menjaga kesatuan dan kesatuan
h.      Menghianati Negara
i.        Tawuran antar pelajar
j.        Melanggar HAM        

Berikut adalah kasus pengingkaran kewajiban warga negara.
Liputan6.com, Jakarta - Pasca uji coba pelarangan kendaraan roda dua melintasi wilayah Thamrin dan Monas, Jakarta, pro kontra pun mencuat. Walau dianggap kurang bijaksana oleh sebagian pengguna roda dua, polisi sebagai pelaksana tampaknya punya alasan lain seputar implementasi kebijakan tersebut.

Tak lain, hal tersebut dikarenakan 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, atau jenis sepeda motor.

Pada operasi Zebra Jaya yang baru saja tuntas dilakukan Polda Metro Jaya sendiri, roda dua menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas yang perharinya total mampu menembus angka 6 ribu tilang. Dalam 14 hari operasi Zebra Jaya 2014, Polda Metro Jaya menjaring hingga 90.000 pelanggaran lalu lintas di Jakarta. (Des/Des)

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH FILM PENDEK TERBAIK -- cerita santri --

Materi kelas XI BAB II~MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

MAKALAH PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA